/
Senin, 13 Februari 2023 | 17:22 WIB
7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Denpasar – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ada sejumlah poin yang membuat tak ada alasan pemaaf atau pembenar bahkan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo atas perbuatannya mencabut nyawa sang ajudan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir Yosua.

Disarikan dari amar putusan majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Imam Santoso, setidaknya ada tujuh poin penting yang membuat majelis hakim berketetapan menjatuhkan hukuman paling maksimal, yakni: MATI!

Berikut 7 poin penting tersebut:

1. Otak atau perencana pembunuhan

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan berdasarkan sejumlah saksi di persidangan, Ferdy Sambo terbukti sebagai perencana pembunuhan Brihadir Yosua. 

Sebab, dia yang memanggil Bripka Ricky Rizal, kemudian Bharada Reichard Eliezer di dumahnya, Jalan Saguling untuk merencanakan pembunuhan tersebut.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu.

2. Memerintahkan Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua

Dalam perencanaan di rumah Saguling, Richard Eliezer memang sudah dibekali magazine untuk menembak Brigadir Yosua. 

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Kemudian, pada detik-detik sebelum penembakan di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Ferdy Sambo yang berteriak kepada Richard Eliezer untuk segera menembak Brigadir Yosua.

3. Eksekutor atau pelaku penembakan terhadap Brigadir Yosua hingga tewas.

Majelis hakim juga meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua. Ferdy Sambo menembak Yosua setelah jatuh akibat tembakan Bharada E.

Keyakinan hakim didapat dari keterangan beberapa saksi, seperti Richard Eliezer, Adzan Romer, dan Rifaizal Samual bahwa Ferdy bawa pistol Glock. Selain itu, hasil pemeriksaan forensik, ada 7 luka tembak masuk, sedangkan pistol yang dipakai Bharada E masih menyisakan 12 peluru dari 17 kapasitasnya.    

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar hakim.

4. Membuat skenario pembunuhan Brigadir Yosua menjadi seolah-olah tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Load More