/
Senin, 13 Februari 2023 | 17:22 WIB
7 Poin Penting Mengapa Hakim Menghukum Mati Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo juga merancang skenario pembunuan itu menjadi tembak-menembak. Hal itu juga yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

5. Merancang skenario pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, yang ternyata hanya fiktif.

Majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan Ferdy Sambo juga meyakini, mantan jenderla bintang dua itu yang merancang skenario adanya pelecehan seksual di Duren Tiga. Ini juga diakui Putri Candrawatihi, istrinya dan sejumlah saksi lainnya.

6. Melakukan perintangan penyidikan

Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan. Dia melakukan perbuatan yang berakibat tidak berfungsinya sistem elektronik yakni memerintah sejumlah bawahannya untuk merusak CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Yosua.

7. Tidak cukup bukti pelecehan Yosua terhadap Putri Candrawathi

Yang tak kalah penting mengapa majelis hakim berani menjatuhkan pidana mati juntuk Ferdy Sambo adalah soal pecelehan seksual di Magelang.

Majelis hakim meyakini pelecehan seksual di Magelang itu tidak cukup bukti.Majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan mengapa tidak terbuktinya pelecehan seksual di Magelang. Dari soal relasi kuasa, tidak ada bukti seperti visum, dan lainnya.

“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan korban Nofrinsyah Yosua Hutabarat terhadap Putri candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” papar hakim. (*)

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak

Load More