Suara Denpasar – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofirnsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jaksel untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. JPU minta Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo dituntut paling tinggi dibanding 4 terdakwa lainnya. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing 8 tahun penjara. Yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tandas JPU.
Sidang ini pun disiarkan langsung melalui banyak media massa. Juga di sejumlah media sosial, seperti Youtube. Termasuk adalah Youtube PN Jaksel.
Sejumlah netizen pun memberi komentar terkait putusan ini. Sebagian besar netizen berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang ancamannya berupa hukuman pidana mati.
“Kasi hukum seberat-beratnya buat Ferdr Sambo. Orang sombong yang tak punya rasa malu dan takut akan perbuatan yang dilakukan karena berfikir duit dapat mengatasi semua penegak hukum. Si PC SEBAGAI OTAK YANG MENGATUR SEGALANYA PANTAS MATI DIPENJARA. TEMBAK MATI SAMBO,” tulis HATALA ABILITARA NADHIEF.
“Pasal 340 jangan ragu ya pak, tetap semangat wakil Tuhan kami,” tandas Vin Cen
“Jangan lembek pak hakim.. jangan takut isi amplop,” lanjut HATALA ABILITARA NADHIEF
Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya
“Semoga aja divonis hukuman maksimal, paling tidak seumur hidup dipenjara sampai mati,” pinta Ians453
“Semoga dihukum maksimal,” tandas Nataniel SE
“PERTEMUKAN SAMBO DI AKHIRAT. AGAR IA DIHUKUM DI API NERAKA,” pinta Dearest Tiantama. (*)
Berita Terkait
-
Khawatir Ancaman Bom? Polisi Kerahkan Tim Gegana Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Ayah Terancam Vonis Mati, Beredar Hoaks Anak Ferdy Sambo Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam
-
Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo
-
Nihil Hal Meringankan, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Mati, JPU Cuma Minta Dihukum Penjara Seumur Hidup
-
Ferdy Sambo Pingsan Seketika di Ruang Sidang, Lihat Bukti Rekaman Video Ibu PC dan Kuat didalam Kamar, Benarkah? Cek Faktanya!
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut