Suara Denpasar – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofirnsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jaksel untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. JPU minta Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo dituntut paling tinggi dibanding 4 terdakwa lainnya. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing 8 tahun penjara. Yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tandas JPU.
Sidang ini pun disiarkan langsung melalui banyak media massa. Juga di sejumlah media sosial, seperti Youtube. Termasuk adalah Youtube PN Jaksel.
Sejumlah netizen pun memberi komentar terkait putusan ini. Sebagian besar netizen berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang ancamannya berupa hukuman pidana mati.
“Kasi hukum seberat-beratnya buat Ferdr Sambo. Orang sombong yang tak punya rasa malu dan takut akan perbuatan yang dilakukan karena berfikir duit dapat mengatasi semua penegak hukum. Si PC SEBAGAI OTAK YANG MENGATUR SEGALANYA PANTAS MATI DIPENJARA. TEMBAK MATI SAMBO,” tulis HATALA ABILITARA NADHIEF.
“Pasal 340 jangan ragu ya pak, tetap semangat wakil Tuhan kami,” tandas Vin Cen
“Jangan lembek pak hakim.. jangan takut isi amplop,” lanjut HATALA ABILITARA NADHIEF
Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Responsnya
“Semoga aja divonis hukuman maksimal, paling tidak seumur hidup dipenjara sampai mati,” pinta Ians453
“Semoga dihukum maksimal,” tandas Nataniel SE
“PERTEMUKAN SAMBO DI AKHIRAT. AGAR IA DIHUKUM DI API NERAKA,” pinta Dearest Tiantama. (*)
Berita Terkait
-
Khawatir Ancaman Bom? Polisi Kerahkan Tim Gegana Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Ayah Terancam Vonis Mati, Beredar Hoaks Anak Ferdy Sambo Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam
-
Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo
-
Nihil Hal Meringankan, Ferdy Sambo Lolos Tuntutan Mati, JPU Cuma Minta Dihukum Penjara Seumur Hidup
-
Ferdy Sambo Pingsan Seketika di Ruang Sidang, Lihat Bukti Rekaman Video Ibu PC dan Kuat didalam Kamar, Benarkah? Cek Faktanya!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA