Suara Denpasar - Tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud). Yakni IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT telah menerima surat penetapan tersangka.
Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, surat penetapan tersangka itu dikirimkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.
"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," demikian katanya kepada wartawan.
Selain surat penetapan tersangka, ketiganya juga menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan.
"Terkait pemberitahuan ke Unud dalam ketentuan. Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka serta KPK," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI atau sebelumnya disebut uang pangkal. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 3,8 miliar. Dalam kasus itu, berkas para tersangka juga displit.
Yakni IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan pejabat berinisial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Di bagian lain Nyoman Sukandia, Sub Bagian Hukum Unud dikonfirmasi terkait pengiriman surat penetapan dan penyidikan kepada tiga tersangka oleh pihak Kejati Bali membenarkan.
Baca Juga: Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali
"Sudah tadi siang," katanya singkat kepada wartawan denpasar.suara.com via WhatsApp. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah