Suara Denpasar - Tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud). Yakni IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT telah menerima surat penetapan tersangka.
Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto, surat penetapan tersangka itu dikirimkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.
"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," demikian katanya kepada wartawan.
Selain surat penetapan tersangka, ketiganya juga menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan.
"Terkait pemberitahuan ke Unud dalam ketentuan. Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka serta KPK," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI atau sebelumnya disebut uang pangkal. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 3,8 miliar. Dalam kasus itu, berkas para tersangka juga displit.
Yakni IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
Sedangkan pejabat berinisial DR. NPS, ST.,MT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
Di bagian lain Nyoman Sukandia, Sub Bagian Hukum Unud dikonfirmasi terkait pengiriman surat penetapan dan penyidikan kepada tiga tersangka oleh pihak Kejati Bali membenarkan.
Baca Juga: Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali
"Sudah tadi siang," katanya singkat kepada wartawan denpasar.suara.com via WhatsApp. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000