Suara Denpasar - Vonis terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah telah diputuskan.
Salah satu tersangka yang ikut divonis adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
Tuntutan terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dari sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh 12 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang membacakan keputusan tersebut mengatakan Bharada E terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana. Namun dia ditetapkan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan keputusan mengatakan bahwa terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.
Selain dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E juga dikenai tagihan sebesar Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) yang harus dibayar sebagai biaya perkara.
"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," sambung Wahyu Iman Santoso dalam memakan vonis terhadap Bharada E. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung