Suara Denpasar - Vonis terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah telah diputuskan.
Salah satu tersangka yang ikut divonis adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
Tuntutan terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dari sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh 12 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang membacakan keputusan tersebut mengatakan Bharada E terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana. Namun dia ditetapkan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan keputusan mengatakan bahwa terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.
Selain dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E juga dikenai tagihan sebesar Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) yang harus dibayar sebagai biaya perkara.
"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," sambung Wahyu Iman Santoso dalam memakan vonis terhadap Bharada E. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
BKSDA Sumbar Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Tapir di Pasaman, Satwa Mau Dikirim ke Medan
-
Sikat MU Lima Gol Tanpa Balas, Persib Punya Modal Buat Kalahkan Persebaya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Terpikat Sejak Sama-sama KKN!
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Derby Banten Milik Dewa United! Jan Olde: Bukan Soal Gaya, yang Penting Tiga Poin
-
Debut Super League di Persib Diwarnai Pesta Gol, Ini Kata-kata Layvin Kurzawa
-
4 Hybrid Sunscreen SPF 35, Penyelamat Kulit Berminyak Atasi Jerawat dan PIE