/
Kamis, 16 Februari 2023 | 12:30 WIB
Divonis 1,5 Tahun, Berapa Jumlah Uang yang Harus Dibayar Bharade Eliezer ke Pengadilan? (Antara)

Suara Denpasar - Vonis terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah telah diputuskan.

Salah satu tersangka yang ikut divonis adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023) kemarin.

Tuntutan terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dari sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh 12 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang membacakan keputusan tersebut mengatakan Bharada E terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana. Namun dia ditetapkan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan keputusan mengatakan bahwa terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.

Selain dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E juga dikenai tagihan sebesar Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) yang harus dibayar sebagai biaya perkara. 

"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," sambung Wahyu Iman Santoso dalam memakan vonis terhadap Bharada E. (*/Dinda)

Baca Juga: Terus Menunduk saat Digiring Penyidik, Begini Tampang Bripda HS Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

Load More