Suara Denpasar - Vonis terhadap para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah telah diputuskan.
Salah satu tersangka yang ikut divonis adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023) kemarin.
Tuntutan terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih ringan dari sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh 12 tahun penjara oleh jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang membacakan keputusan tersebut mengatakan Bharada E terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana. Namun dia ditetapkan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan keputusan mengatakan bahwa terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.
Selain dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, Bharada E juga dikenai tagihan sebesar Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah) yang harus dibayar sebagai biaya perkara.
"Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," sambung Wahyu Iman Santoso dalam memakan vonis terhadap Bharada E. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar