/
Kamis, 16 Februari 2023 | 15:00 WIB
Hotman Paris Nilai Vonis Bharada E Berat Sebelah: Masa 12 Tahun Cuma Jadi 1 Tahun 6 Bulan (Ig hotmanparisofficial)

Suara Denpasar - Pengacara kondang Hotman Paris menilai ada yang salah dari vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin. 

Dia menilai putusan itu sangat jomblang atau miring sebelah. Menurutnya sangat tidak mungkin hukuman itu bisa menurun drastis menjadi 1 tahun 6 bulan dari sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, 18 Januari 2023 lalu.

"Halo kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding. Tapi ditantang di sini Kejaksaan, masa 12 tahun bisa berubah menjadi 1,6 bulan. Tapi kita tetap mendukung hambauan dari ibunya Eliezer agar kalau boleh katanya Kejaksaan jangan banding.

Tapi SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2 per 3 harus banding itu masih berlaku gak?" kata Hotman Paris dikutip melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis, (16/2/2023).

Selain itu, Hotman Paris masih mempertanyakan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada E. 

"Cuma memang ini jomblang (berat sebelah) banget, 12 tahun tuntutan Jaksa, dihukum 1,6 bulan, wah kita lihat nanti di sini mana yang akan ditonjolkan rasa kemanusiaan atau apa nanti," pungkasnya.  (*/Dinda)

Load More