Suara Denpasar - Pengacara kondang Hotman Paris menilai ada yang salah dari vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin.
Dia menilai putusan itu sangat jomblang atau miring sebelah. Menurutnya sangat tidak mungkin hukuman itu bisa menurun drastis menjadi 1 tahun 6 bulan dari sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, 18 Januari 2023 lalu.
"Halo kemarin ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding. Tapi ditantang di sini Kejaksaan, masa 12 tahun bisa berubah menjadi 1,6 bulan. Tapi kita tetap mendukung hambauan dari ibunya Eliezer agar kalau boleh katanya Kejaksaan jangan banding.
Tapi SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2 per 3 harus banding itu masih berlaku gak?" kata Hotman Paris dikutip melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis, (16/2/2023).
Selain itu, Hotman Paris masih mempertanyakan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada E.
"Cuma memang ini jomblang (berat sebelah) banget, 12 tahun tuntutan Jaksa, dihukum 1,6 bulan, wah kita lihat nanti di sini mana yang akan ditonjolkan rasa kemanusiaan atau apa nanti," pungkasnya. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Hotman Paris dan Jaksa Bersitegang dalam Persidangan Irjen Teddy Minahasa, Hakim: Cool Lah Sedikit
-
Hotman Paris Bakal Bayari Pernikahan Bharada E dan Lingling, Warganet Kesal: Tolong Hargai Keluarga Yosua
-
Kondisi Ruang Sidang usai Vonis Bharada E, Netizen: Maafkan Kekuatan Kami Pak
-
Enggan Berkomentar, Tapi Jokowi Soroti Bukti, Fakta dan Kesaksian Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?