Suara Denpasar - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar ditundanya pemilu 2024, serta menghukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI dengan membayar kerugian immateril kepada Partai Rakyat Adil Makmur atau PRIMA, pada putusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/3/2023).
Melalui surat putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst yang berisi tentang gugutan oleh PRIMA melalui ketua umum dan sekretaris jendralnya, kepada KPU RI perihal kasus Tidak Memenuhi Syaratnya PRIMA disalah satu wilayah.
Pada masa pengumuman keputusan untuk hasil verifikasi administrasi, KPU RI menyatakan kalau PRIMA belum memenuhi syarat.
Oleh karena itu, PRIMA akhirnya menempuh jalur pengadilan tahap pertama dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Pada keputusan di Pengadilan di Bawaslu tersebut, PRIMA dinyatakan dapat mengikuti verifikasi administrasi ulang, dengan beberapa partai lainnya yang juga menggugat keputusan KPU RI.
Namun, pada verifikasi administrasi ulang PRIMA kembali gagal. Para pengurus pusat atau Dewan Pimpinan Pusat PRIMA akhirnya menempuh jalur hukum lagi dengan bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, PRIMA dinyatakan tidak diterima.
Di saat yang bersamaan PRIMA juga menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atas tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Baca Juga: Apakah Update PeduliLindungi Jadi Aplikasi SatuSehat Perlu e-KTP?
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7(tujuh) hari, sejak putusan tersebut dibacakan.
Serta KPU RI juga harus membayar biaya kerugian immateril kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur, Anshar Manrulu, membuat sebuah cuitan di twitter soal tanggapan publik setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst.
"Yang kami minta itu hentikan sementara tahapan pemilu dan audit SIPOL KPU," cuitnya di akun Twitter, pada Kamis (2/3/2023).
"Karena merasa dirugikan di proses verifikasi partai dan adanya indikasi kecurangan dlm proses verifikasi." lanjutnya.
"Kami sudah lalui berjuang untuk dapatkan keadilan lewat Bawaslu n PTUN, sblm ptusan PN Jakpus." ujarnya diakhir cuitan. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Bukan Sekadar Akting, Titi Kamal Ternyata Punya Hobi Berburu Hantu di Lokasi Angker
-
Tensi Panas Ruang Ganti Inggris Jelang Hadapi Argentina, Thomas Tuchel Adu Argumen dengan Pemain
-
Sinopsis Legal Beat: Gyakuten no Houtei, Drama Jepang Terbaru Suzuka Ouji
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Berawal dari Dapur Rumah, Brownies Ketan Asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Totalitas Tanpa Batas! Jirayut Rela Tubuh Biru-biru Hingga Leher 'Geser' Demi Film Cek Khodam
-
Pameran Hewan Kini Punya Wajah Baru, Edukasi dan Komunitas Jadi Daya Tarik Utama
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026