/
Minggu, 05 Maret 2023 | 15:00 WIB
Keteledoran KPU Berujung Petaka, 7 Poin Lengkap Putusan Pengadilan Imbas Gugatan Partai Prima, Denda Rp500 Juta hingga Pengesahan Parpol (/dok Prima)

Suara Denpasar - Keteledoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) berujung petaka karena gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keteledoran KPU adalah mereka tidak mau melaksanakan putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 november 2022.

Putusan ini adalah memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melakukan perbaikan data administrasi di sistem informasi partai politik (SIPOL). 

Ternyata keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini tidak di jalankan oleh KPU. PRIMA akhirnya tidak memiliki waktu untuk perbaikan data administrasi untuk ikut pemilu.

Berdasarkan pertimbangan ini akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atas tergugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pada putusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/3).

Berikut 7 poin Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;

3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Baca Juga: Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada penggugat;

5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

(Putra Bara/*

Load More