Suara Denpasar – Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Indonesia telah memberlakukan dua jenis paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Pengajuan pembuatan paspor juga dapat dilakukan secara manual dan M-paspor.
Dalam pengajuan paspor tentu diperlukan beberapa dokumen. Direktorat Jenderal imigrasi Indonesia juga menjelaskan melalui laman resminya bahwa, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan administrasi pengajuan paspor diantaranya KTP atau surat pindah, kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, ijazah, surat baptis, surat pergantian nama legal, dan surat keterangan kewarganegaraan Indonesia.
Kemudian, pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan secara manual melalui kantor imigrasi setempat dan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui play store atau apps store.
Sementra itu, pengajuan paspor secara manual dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut. Mengutip dari yoursay.suara.com, berikut penjelasannya.
1. Pengisian data diri
Pengisian data diri dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh kantor imigrasi setempat pada loket permohonan. Pemohon paspor akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen pelengkap yang telah ditetapkan.
2. Pemeriksaan dokumen
Dokumen kelengkapan yang telah diisi pada loket permohonan akan diperiksa oleh pejabat imigrasi yang bertugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan yang diberlakukan.
3. Tanda terima permohonan dan Kode pembayaran
Baca Juga: 3 Series dan Film Adhisty Zara Terbaru, Ada Virgo and The Sparklings
Dokumen yang telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat imigrasi akan diproses oleh pihak imigrasi. Pemohon akan diberikan tanda terima permohonan paspor serta kode pembayaran untuk melakukan pembayaran pembuatan paspor.
4. Pengembalian dokumen
Dokumen permohonan akan dikembalikan kepada pemohon apabila dokumen tidak lolos pemeriksaan. Artinya permohonan dianggap gagal atau ditarik kembali karena adanya kekurangan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Jika pemohon dinyatakan lolos, pemohon melakukan pembayaran. Pemohon diwajibkan membayar sebesar Rp 650.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar. Sedangkan, untuk pengajuan paspor non elektronik, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar.
Lalu, akan diminta melakukan foto diri dan perekaman sidik jari dan melakukan wawancara dengan petugas imigrasi. Setelah itu, pejabat imigrasi yang berwenang akan melakukan verifikasi dan adjudikasi. Apabila semua telah dilakukan, pemohon harus menunggu beberapa waktu untuk bisa mendapatkan paspornya.
Pembuatan paspor tidaklah sulit untuk dilakukan, dengan adanya dua jenis paspor yang diberlakukan, pemohon diharapkan dapat bijaksana untuk memilih jenis paspor mana yang ingin dibuat. Pemohon juga disarankan untuk menanyakan kepada pihak imigrasi setempat mengenai beberapa informasi yang dirasa masih membingungkan. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Aneh! Pernah Sogok Sekda, 2 Perusahaan Ini Malah Dipakai Pemprov Bali Kelola 'Energi Bersih'
-
Kembali Diungkit Jokowi, Nyaris Dua Juta Warga Indonesia Lebih Senang Berobat ke Luar Negeri
-
Kualitas Shin Tae-yong, Bisa Jadi Alasan Timnas Indonesia U-20 Bisa Kalahkan Uzbekistan
-
3 Aturan Baru Regulasi Pemain Asing untuk Liga 1 Indonesia Musim Depan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Rudy Susmanto Kembali Rombak 21 Pejabat Kabupaten Bogor, Cek Daftar Lengkapnya
-
Percaya Diri Hadapi Wakil Jerman, Amri/Nita Incar Awal Manis di All England
-
2 Mantan Asisten Shin Tae-yong Kini Ramaikan Panggung Super League
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi
-
Mantapkan Persiapan, Alwi Farhan Cs Mulai Berlatih di Inggris Jelang All England 2026
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Belum Move On dari The Art of Sarah? Ini 7 Serial Barat Penuh Tipu Daya yang Wajib Ditonton!
-
Irit Mana antara Toyota Avanza vs Rush? Intip Pula Komparasi Harganya
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
Kemenpora Buka Layanan Pengaduan Korban Pelecehan, Hubungi Email atau Nomor Telepon Ini