Suara Denpasar – Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Indonesia telah memberlakukan dua jenis paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik. Pengajuan pembuatan paspor juga dapat dilakukan secara manual dan M-paspor.
Dalam pengajuan paspor tentu diperlukan beberapa dokumen. Direktorat Jenderal imigrasi Indonesia juga menjelaskan melalui laman resminya bahwa, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan administrasi pengajuan paspor diantaranya KTP atau surat pindah, kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, ijazah, surat baptis, surat pergantian nama legal, dan surat keterangan kewarganegaraan Indonesia.
Kemudian, pengajuan pembuatan paspor dapat dilakukan secara manual melalui kantor imigrasi setempat dan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui play store atau apps store.
Sementra itu, pengajuan paspor secara manual dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut. Mengutip dari yoursay.suara.com, berikut penjelasannya.
1. Pengisian data diri
Pengisian data diri dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh kantor imigrasi setempat pada loket permohonan. Pemohon paspor akan diminta untuk melampirkan beberapa dokumen pelengkap yang telah ditetapkan.
2. Pemeriksaan dokumen
Dokumen kelengkapan yang telah diisi pada loket permohonan akan diperiksa oleh pejabat imigrasi yang bertugas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan yang diberlakukan.
3. Tanda terima permohonan dan Kode pembayaran
Baca Juga: 3 Series dan Film Adhisty Zara Terbaru, Ada Virgo and The Sparklings
Dokumen yang telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat imigrasi akan diproses oleh pihak imigrasi. Pemohon akan diberikan tanda terima permohonan paspor serta kode pembayaran untuk melakukan pembayaran pembuatan paspor.
4. Pengembalian dokumen
Dokumen permohonan akan dikembalikan kepada pemohon apabila dokumen tidak lolos pemeriksaan. Artinya permohonan dianggap gagal atau ditarik kembali karena adanya kekurangan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Jika pemohon dinyatakan lolos, pemohon melakukan pembayaran. Pemohon diwajibkan membayar sebesar Rp 650.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar. Sedangkan, untuk pengajuan paspor non elektronik, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000 untuk mencetak paspor berisi 48 lembar.
Lalu, akan diminta melakukan foto diri dan perekaman sidik jari dan melakukan wawancara dengan petugas imigrasi. Setelah itu, pejabat imigrasi yang berwenang akan melakukan verifikasi dan adjudikasi. Apabila semua telah dilakukan, pemohon harus menunggu beberapa waktu untuk bisa mendapatkan paspornya.
Pembuatan paspor tidaklah sulit untuk dilakukan, dengan adanya dua jenis paspor yang diberlakukan, pemohon diharapkan dapat bijaksana untuk memilih jenis paspor mana yang ingin dibuat. Pemohon juga disarankan untuk menanyakan kepada pihak imigrasi setempat mengenai beberapa informasi yang dirasa masih membingungkan. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Aneh! Pernah Sogok Sekda, 2 Perusahaan Ini Malah Dipakai Pemprov Bali Kelola 'Energi Bersih'
-
Kembali Diungkit Jokowi, Nyaris Dua Juta Warga Indonesia Lebih Senang Berobat ke Luar Negeri
-
Kualitas Shin Tae-yong, Bisa Jadi Alasan Timnas Indonesia U-20 Bisa Kalahkan Uzbekistan
-
3 Aturan Baru Regulasi Pemain Asing untuk Liga 1 Indonesia Musim Depan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar