Suara Denpasar - Dua perusaahan pengelola pembangunan terminal LNG yakni PT Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna. Meski memiliki rekam jejak kotor, kedua perusahaan tersebut kini kembali dipercayakan untuk ikut mengelolah proyek LNG Sidakarya Sanur Denpasar.
Sebelumnya, PT. Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna telah terbukti melakukan tindakan koruptif dengan menyogok Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali, Dewa Ketut Puspaka untuk mempermudah proses perizinan pembangunan terminal LNG Celukan Bawang Buleleng.
Dewa Ketut Puspaka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap sekitar Rp.16,9 miliar dari PT Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna dalam pengurusan izin proyek terminal LNG Celukan Bawang Buleleng.
Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Dewa Ketut Puspaka, 26 Februari 2022 lalu.
Dua perusahaan yakni PT. Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna adalah yang bertanggungjawab atas terjerumusnya mantan Sekda Buleleng dalam penjara. Namun anehnya, meski meliki rekam jejak koruptif, sekarang dua perusahaan tersebut terlibat dalam proyek pembangunan terminal LNG Sidakarya Denpasar.
Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali yang selama ini getol menolak pembangunan terminal LNG Mangrove, Sidakarya, Denpasar meanggap ada yang salah dari pembangunan itu karena perusahaan kotor disuruh kelola "energi bersih".
Melalui kuasa hukumnya I Wayan Adi Sumiarta S.H., M.Kn meminta agar kedua perusahaan bermasalah tersebut diperiksa. Mengingat sampai saat ini dua perusahaan tersebut masih bebas berkeliaran. Dan bahkan dipercaya untuk mengelola proyek terminal LNG Mangrove Sidakarya.
"Aneh, ya, masa perusahaan yang telah terbukti melakukan tindakan koruptif masih diberi kesempatan untuk mengelola proyek LNG Sanur. Saat ini, Sekda Buleleng yang menerima suapan tersebut sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Mestinya para petinggi PT Padma dan PT Titis Sampurna juga sudah harus ditetapkan sebagai tersangka atau diproses hukum," kata I Wayan Adi Sumiarta dalam sebuah pertemuan pada Sabtu, (4/3/2023).
Saat ini, apakah LNG sebagai energi bersih masih menjadi perdebatan. Sebab, LNG termasuk energi fosil. Sebagian kalangan, terutama LSM lingkungan menganggap LNG termasuk energi kotor, sama seperti batu bara.
Baca Juga: Kebakaran Telan Banyak Nyawa, Erick Thohir Bakal Tentukan Nasib Depo Pertamina Plumpang Sore Ini
Sebab LNG diambil dari perut bumi, melalui pertambangan. Proses penambangan, kemudian transportasinya, juga bisa menimbulkan dampak pada lingkungan. Belum lagi LNG juga menghasilkan gas methana yang mengakibatkan efek rumah kaca dan menyumbang pemanasan global. (*/Dinda)
Berita Terkait
-
Suram! Celios Bongkar Bobrok Proyek Terminal LNG Sidakarya, Perusda Bali Cuma Kedok, Swasta Berkuasa
-
Terungkap, Soal Terminal LNG Pemprov Bali Diatur Swasta
-
Korban KM Lingkar Petak 89 Terapung di Lautan 3 Hari Tanpa Makan Dan Minum
-
LMND Bali Selenggarakan Pelatihan Jurnalistik di Gedung DNA Denpasar
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Perusahaan Sawit Musim Mas Tersangka Kasus Lingkungan, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
-
Generasi Peduli Iklim, Komunitas yang Ubah Keresahan Jadi Aksi Nyata
-
Ramai Seruan Boikot Naykilla, Buntut Terang-terangan Dukung LGBT
-
Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
-
Renovasi Stadion Pakansari Dikebut Jelang Piala AFF 2026
-
Usai Juara Thailand Open 2026, Chafidz Yusuf Soroti Konsistensi Leo/Daniel
-
Sunan Kalijaga Minta Rieke Diah Pitaloka dan DPR RI Bersikap Adil soal Kasus Erin Taulany dan ART
-
Manajemen Hati Agar Tak Mudah Iri: Pelajaran di Buku Hujan Duit Dari Langit
-
Gubernur Khofifah dan Dubes Yaman Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan, Perdagangan & Kebudayaan
-
Sempat Main Bersama Anak, Pria di Serang Ditemukan Meninggal Saat Istri Urus KTP