Suara Denpasar – Pemerintah resmi membuka program kartu prakerja yang telah memasuki gelombang ke 49.
Melalui akun instagram @prakerja.go.id, program ini dibuka sejak Senin (6/3/2023).
“Seleksi Gelombang 49 sudah dibuka! Yuk buru-buru klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!" tulisnya pada caption @prakerja.go.id.
Merangkum dari laman resmi prakerja dan Suara Bandung Barat, berikut syarat dan ketentuan bagi kalian yang ingin mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 49.
1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia di atas 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.
4. Sedang mencari pekerjaan atau karyawan yang terkena PHK, atau karyawan yang memerlukan peningkatkan keterampilan
5. Bukan penerima bantuan sosial
Baca Juga: Dituding Pakai Uang Donasi Indra Bekti, Aldila Jelita Siap Beberkan Ini
6. Bukan Pejabat Negara, bukan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri dan Kepala Desa serta perangkat desa, bukan juga Kepala serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
7. Maksimal dua NIK yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga yang berhak menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sementara, bantuan atau intensif Kartu Prakerja 49 akan diberikan bertahap sebanyak 8 kali.
Pertama, biaya pelatihan senilai Rp1 juta yang akan diberikan dalam bentuk pelatihan sebanyak satu kali. Kedua, insentif setelah pelatihan senilai Rp600 ribu, yang akan diberikan secara bertahap sebanyak 4 kali.
Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar 50 ribu yang juga akan diberikan secara bertahap sebanyak 3 kali.
Bagi, kalian yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49, kalian bisa mendaftar melalui website Kartu Prakerja. Atau, mengunjungi link Berikut: www.prakerja.go.id. Semoga berhasil! (*/Ana AP))
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Anime ONE PIECE HEROINES Ungkap Lagu Tema oleh AiNA THE END, Tayang 5 Juli
-
Mimpi Resign dari Pekerjaan, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru