Suara Denpasar - Merebaknya kasus dugaan korupsi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengundang keprihatinan kalangan anggota DPR RI. Begitu juga dengan apa yang diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal.
Dia mengaku kecewa terhadap sejumlah Petinggi Universitas Tinggi yang tersandung kasus korupsi. Padahal, mereka harusnya bisa menjadi teladan terkait moralitas bangsa. Namun, malah terlihat dalam kasus yang tercela.
“Saya merasa heran dengan fenomena KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka Kasus korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),” ungkap Mustafa seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis 16 Maret 2023.
Padahal, pembentukan karakter pada pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Salah satu tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
“Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.
Seperti diberitakan sebelumnya. Empat pejabat Universitas Udayana, salah satunya adalah Rektor Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka dugaan penyimpangan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Namun, pandangan jaksa itu dibantah oleh tim hukum Unud yang mengatakan bahwa soal SPI sudah ada payung hukumnya.
Dan, berdasar audit dari lima lembaga termasuk BPK dan BPKP tidak ditemukan adanya persoalan dalam keuangan Unud.
Jadi, hemat tim hukum Unud, yang terjadi hanya kesalahan administrasi dan tidak fatal. Pihak Unud juga meminta jaksa penyidik Kejati Bali untuk tidak mencari-cari kesalahan dan berharap ada keadilan dengan tuntutan bebas terkait kasus ini. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga