Suara Denpasar - Merebaknya kasus dugaan korupsi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengundang keprihatinan kalangan anggota DPR RI. Begitu juga dengan apa yang diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal.
Dia mengaku kecewa terhadap sejumlah Petinggi Universitas Tinggi yang tersandung kasus korupsi. Padahal, mereka harusnya bisa menjadi teladan terkait moralitas bangsa. Namun, malah terlihat dalam kasus yang tercela.
“Saya merasa heran dengan fenomena KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia. Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka Kasus korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),” ungkap Mustafa seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis 16 Maret 2023.
Padahal, pembentukan karakter pada pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Salah satu tujuannya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
“Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegas politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.
Seperti diberitakan sebelumnya. Empat pejabat Universitas Udayana, salah satunya adalah Rektor Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka dugaan penyimpangan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Namun, pandangan jaksa itu dibantah oleh tim hukum Unud yang mengatakan bahwa soal SPI sudah ada payung hukumnya.
Dan, berdasar audit dari lima lembaga termasuk BPK dan BPKP tidak ditemukan adanya persoalan dalam keuangan Unud.
Jadi, hemat tim hukum Unud, yang terjadi hanya kesalahan administrasi dan tidak fatal. Pihak Unud juga meminta jaksa penyidik Kejati Bali untuk tidak mencari-cari kesalahan dan berharap ada keadilan dengan tuntutan bebas terkait kasus ini. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Imsak Palembang 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Imsak Bandar Lampung 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Bikin Bangga! Atlet SEA Games Turun Gunung Ramaikan Dashrun Malam Minggu di Pakansari
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
Pindahkan Balap Lari ke Pakansari, Kapolres Bogor: Biar Aman dan Gak Ganggu Jalan Raya
-
Jelang Lebaran, Banyak Warga Jual Emas untuk Mudik dan THR, Begini Harga Emas Hari Ini
-
THR Baru Cair Sudah Habis? Ternyata Ini Jebakan Promo Paylater yang Banyak Orang Tak Sadar