Suara Denpasar – Kejelasan mengenai CPNS 2023 mulai ada titik terang setelah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran No. B/521/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
Dalam surat edaran itu berisi usulan kebutuhan aparatur sipil negara tahun 2023. Namun, dalam sudaran edaran tersebut, formasi CPNS hanya ada pada instansi pusat. Sementera, pemerintah daerah tidak jelas dapat mengusulkan CPNS atau hanya PPPK saja.
Lalu, apa saja ketentuan CPNS 2023 yang ada dalam surat tersebut? berikut ulasannya seperti yang dirangkum dari suara.com
Pada poin pertama yang merujuk pada instansi pusat, ada 4 ketentuan yang berhubungan dengan CPNS, yaitu:
1. Instansi pusat dapat mengusulkan kebuthan CPNS dan PPPK.
2. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen serta tenaga dosen;
3. Usulan kebutuhan CPNS Untuk jabatan pelaksana berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 45 tahun 2022 dan keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 tahun 2022.
4. Usulan tenaga dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merujuk pada kebutuhan dari kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
5. Usulan pengadaan kebutuhan PPPK harus berpedoman kepada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 tahun 2023. Syaratnya kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk kepada data dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Lowongan CPNS 2023 yang Jadi Formasi Prioritas Tahun Ini
Semetara itu, pada poin kedua tentang instansi daerah tidak disebutkan CPNS dan hanya menyebutkan PPPK. Adapun poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah.
1. Usulan PPPK difokuskan untuk pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, di unit kerja daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
2. Diutamakan bagi unit atau satuan kerja yang tidak mendapatkan tambahan pegawai dalam usulan pengadaan ASN tahun 2022.
3. Usulan harus berdasarkan pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari instansi pembina.
4. Kebutuhan untuk menambah guru harus berdasarkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudaaan, Riset, dan Teknologi.
5. Penambahan kebutuhan tenaga kesehatan harus merujuk pada data dari kementerian kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Mengupas St Kitts and Nevis, Lawan Perdana Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
-
Data 2022-2025: Retail Sales Mobil Honda Terjun 30 Persen, Apa Kabar Toyota dan Mitsubishi?
-
Alasan PSSI, Naturalisasi Mustahil Dilakukan Jelang FIFA Series 2026 Maret Mendatang
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Problematika Oversharing dan Krisis Privasi Digital
-
Tak Lagi Komunikasi dengan Inara Rusli, Virgoun: WhatsApp Dipegang Suaminya
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Aceh Barat Dicabut
-
Jumlah Hot Spot Meningkat, Riau Waspada Karhutla
-
Apa yang Dimaksud Vampir Oli pada Motor? Kenali 5 Penyebabnya