Suara Denpasar - Rekaman percakapan antara BEM Unud dan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud yang beredar dalam siaran langsung di media sosial dengan judul "Menggugat Rektor" juga berisi tanggapan dari Rektor Unud Prof. Antara.
Terkait dua aturan. Yakni PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di mana pejabat yang sudah berstatus tersangka harusnya sudah diberhentikan atau dibebastugaskan.
Dalam rekaman itu, Prof. Antara kepada BEM menegaskan sudah bersurat kepada atasannya langsung. Tentu dalam hal ini Menristebudkdikti Nadiem Makarim.
Jadi, soal pembebastugasan dirinya adalah kewenangan dari atasan. "Saya sudah baca itu sebagai ASN dan akan tuntuk. Tetapi kak di bilang tadi itu tersangka dan ditahan.
Kenyataannya saya baru menjadi tersangka tanggal 13 (Maret). Saya sudah lapor kepada pimpinan dan berhak melakukan itu (pembebastugasan) adalah pimpinan," begitu kata Prof. Antara dikutip denpasar.suara.com, Kamis 23 Maret 2023.
Jadi semuanya adalah kewenangan dari pimpinan. Selain itu sebagian warganegara yang taat hukum.
Tentu dirinya juga menempuh mekanisme dan hak-haknya yang harus dibela seiring status tersangka.
Jadi, pihaknya menempuh langkah-langkah hukum untuk membuktikan dirinya tidak bersalah terkait dugaan korupsi dana SPI Unud.
Baca Juga: Sekakmat! Status Tersangka SPI Unud, Rektor Prof. Antara Harus Dibebastugaskan, Begini Dalilnya...
Disinggung jika dirinya benar dibebastugaskan agar lebih fokus menghadapi proses hukum? Prof. Antara dirinya mengaku siap asal dari atasan. Dia juga mempertanyakan ngototnya BEM meminta dirinya untuk mundur.
"Apakah ini ada titipan atau pesan dari siapa gitu (minta dirinya dibebastugaskan)?" tanyanya.
"Tidak ada," jawab anggota BEM kompak. "Nggak ada ya? Bagi saya tidak masalah. Yang penting bagi saya memulihkan nama baik saya, karena saya merasa tidak melakukan hal-hal kotor seperti itu (korupsi SPI)," tukas Prof. Antara. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
-
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MBG Hadir Lagi: Kritik Publik Kembali Menggema?
-
Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta
-
Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?
-
Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?
-
Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi