Suara Denpasar - Rekaman percakapan antara BEM Unud dan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara terkait dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud yang beredar dalam siaran langsung di media sosial dengan judul "Menggugat Rektor" juga berisi tanggapan dari Rektor Unud Prof. Antara.
Terkait dua aturan. Yakni PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di mana pejabat yang sudah berstatus tersangka harusnya sudah diberhentikan atau dibebastugaskan.
Dalam rekaman itu, Prof. Antara kepada BEM menegaskan sudah bersurat kepada atasannya langsung. Tentu dalam hal ini Menristebudkdikti Nadiem Makarim.
Jadi, soal pembebastugasan dirinya adalah kewenangan dari atasan. "Saya sudah baca itu sebagai ASN dan akan tuntuk. Tetapi kak di bilang tadi itu tersangka dan ditahan.
Kenyataannya saya baru menjadi tersangka tanggal 13 (Maret). Saya sudah lapor kepada pimpinan dan berhak melakukan itu (pembebastugasan) adalah pimpinan," begitu kata Prof. Antara dikutip denpasar.suara.com, Kamis 23 Maret 2023.
Jadi semuanya adalah kewenangan dari pimpinan. Selain itu sebagian warganegara yang taat hukum.
Tentu dirinya juga menempuh mekanisme dan hak-haknya yang harus dibela seiring status tersangka.
Jadi, pihaknya menempuh langkah-langkah hukum untuk membuktikan dirinya tidak bersalah terkait dugaan korupsi dana SPI Unud.
Baca Juga: Sekakmat! Status Tersangka SPI Unud, Rektor Prof. Antara Harus Dibebastugaskan, Begini Dalilnya...
Disinggung jika dirinya benar dibebastugaskan agar lebih fokus menghadapi proses hukum? Prof. Antara dirinya mengaku siap asal dari atasan. Dia juga mempertanyakan ngototnya BEM meminta dirinya untuk mundur.
"Apakah ini ada titipan atau pesan dari siapa gitu (minta dirinya dibebastugaskan)?" tanyanya.
"Tidak ada," jawab anggota BEM kompak. "Nggak ada ya? Bagi saya tidak masalah. Yang penting bagi saya memulihkan nama baik saya, karena saya merasa tidak melakukan hal-hal kotor seperti itu (korupsi SPI)," tukas Prof. Antara. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam