Suara Denpasar – Anggota DPR RI Kang Dedi Mulyadi rupanya tetap dalam pendirian mempertahankan rumah tangganya.
Meski Pengadilan Agama Purwakarta telah mengambulkan gugatan cerai istrinya Anne Ratna Mustika. Dengan menetapkan keduanya resmi berpisah.
Kang Dedi Mulyadi kini telah mengajukan banding atas putusan cerai dari Pengadilan Agama Purwakarta. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya Ojat Sudrajat.
“Ketika kita sudah menerima putusan tingkat pertama ini, masih ada cara hukum lain yakni mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Usai banding kita juga akan kasasi,” ujar Ojat Sudrajat, seperti dilansir Kanal YouTube Muda Bahagia yang tayang 3 Minggu yang lalu.
“Saya selaku pengacaranya dan Kang Dedi Mulyadi sudah siap mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,” tegas Ojat Sudrajat kembali dikutif oleh Suara Denpasar, Sabtu (25/3/2023).
Menurut Ojar Sudrajat, tidak serta putusan Pengadilan Agama (PA) Purwakarta ini dikabulkan, masih ada upaya lainya. Oleh karena ini putusan PA Purwakarta ini belum mengikat secara hukum.
Sampai saat ini antara Kang Dedi dan Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna masih sah sebagai suami istri. Karena putusan PA Purwakarta masih talak satu.
“Putusan talak satu PA Purwakarta ini kita akan uji di Pengadilan Tinggi Bandung. Apakah benar putusan ini atau tidak, kalau seumpa putusan ini menguatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Maka kita akan di Makamah Agung,” jelas Ojat Sudrajat. ***
Baca Juga: Kehabisan Uang, Marshel Widianto Dibantu Raffi Ahmad Bayar Tagihan Persalinan Cesen
Tag
Berita Terkait
-
Hotman Paris Sudah "Cium" Aroma Buaya Darat Alshad Ahmad: Pasca Dikabarkan Bikin Bunting Nissa Asyifa
-
Raditya Dika Banjir Pujian Rilis Konten Cerita Cintaku Tiap Sahur
-
Katanya Laju Pertumbuhan Ekonomi Purwakarta Naik, Tapi Nyatanya 4 Perusahaan Ini Gulung Tikar di Masa Bupati Ambu Anne
-
Tanpa Kang Dedi di Bulan Puasa Ambu Anne Tetap Bahagia, Tenyata Ada Sosok Pria Ini Kini Jadi Penghibur Hati?
-
Viral Lagi! Dedi Mulyadi Digeruduk Netizen Usai Bicara Soal Aib Istri, Anne Ratna Mustika: Nggak Boleh, Karena Ambu...
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci