Suara Denpasar - Tragedi Kanjuruhan masih belum menemukan titik terang, masih ada hal yang diduga janggal, update berita terkini dari insiden tersebut ialah vonis bebas untuk dua terdakwa, putusan itu dinilai tak logis.
Pasalnya, dua terdakwa polisi kini divonis bebas, alasannya dinilai tak logis, penilaian itu disampaikan oleh tim Narasi, sebagaimana dilansir Suara Denpasar dari kanal YouTube Narasi Newsroom pada Selasa, (28/3/2023).
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang di dalam stadion sepak bola itu masih dalam proses hukum.
Sebagaimana diketahui tragedi itu terjadi saat Arema FC vs Persebaya Surabaya, dimana klub kandang dikalahkan oleh pendatang.
Mulanya, beberapa suporter Arema FC, biasa disebut Aremania turun ke lapangan hendak menemui para pemain Arema yang baru saja mengalami kekalahan.
Dalam hitungan menit, kemudian kerusuhan mulai terjadi, pihak pengamanan yang merupakan kepolisian saat itu sampai menggunakan gas air mata.
Ironisnya, banyak suporter yang tak bersalah menjadi korban, padahal mereka hanya sedamg duduk di tribun tak melakukan kerusuhan.
Buntut dari tragedi tersebut, 5 personel kepolisian yang bertugas dan bertanggung jawab sudah menjadi terdakwa.
Namun, ada kejanggalan, dimana 2 dari 5 terdakwa divonis bebas oleh pihak pengadilan.
Dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas itu ialah terdakwa Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, mereka merupakan Kepala Bagian Ops Polres Malang saat tragedi Kanjuruhan pecah pada 1 Oktober 2022 lalu.
Tim Narasi Newsroom menilai ada kejanggalan dari putusan hakim yang mengeluarkan vonis bebas untuk kedua terdakwa itu.
Kejanggalannya ialah alasan vonis bebas yang dinilai tak logis, alasannya ialah gas air mata polisi menguap dan terkena suporter di tribun, bukan sengaja diarahkan ke tribun penonton.
Tim Narasi menilai bahwa alasan itu tak logis, sebab rekaman insiden tersebut jelas-jelas memperlihatkan gas air mata yang diarahkan ke tribun secara sengaja.
"Kejanggalan demi kejanggalan memenuhi persidangan atas putusan tragedi di stadion Kanjuruhan," ujar sang narator dalam video itu.
"Dari lima terdakwa yang diadili dalam kasus ini, dua polisi divonis bebas," ujar sang narator melanjutkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar