Suara Denpasar - Tragedi Kanjuruhan masih belum menemukan titik terang, masih ada hal yang diduga janggal, update berita terkini dari insiden tersebut ialah vonis bebas untuk dua terdakwa, putusan itu dinilai tak logis.
Pasalnya, dua terdakwa polisi kini divonis bebas, alasannya dinilai tak logis, penilaian itu disampaikan oleh tim Narasi, sebagaimana dilansir Suara Denpasar dari kanal YouTube Narasi Newsroom pada Selasa, (28/3/2023).
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang di dalam stadion sepak bola itu masih dalam proses hukum.
Sebagaimana diketahui tragedi itu terjadi saat Arema FC vs Persebaya Surabaya, dimana klub kandang dikalahkan oleh pendatang.
Mulanya, beberapa suporter Arema FC, biasa disebut Aremania turun ke lapangan hendak menemui para pemain Arema yang baru saja mengalami kekalahan.
Dalam hitungan menit, kemudian kerusuhan mulai terjadi, pihak pengamanan yang merupakan kepolisian saat itu sampai menggunakan gas air mata.
Ironisnya, banyak suporter yang tak bersalah menjadi korban, padahal mereka hanya sedamg duduk di tribun tak melakukan kerusuhan.
Buntut dari tragedi tersebut, 5 personel kepolisian yang bertugas dan bertanggung jawab sudah menjadi terdakwa.
Namun, ada kejanggalan, dimana 2 dari 5 terdakwa divonis bebas oleh pihak pengadilan.
Dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan yang divonis bebas itu ialah terdakwa Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, mereka merupakan Kepala Bagian Ops Polres Malang saat tragedi Kanjuruhan pecah pada 1 Oktober 2022 lalu.
Tim Narasi Newsroom menilai ada kejanggalan dari putusan hakim yang mengeluarkan vonis bebas untuk kedua terdakwa itu.
Kejanggalannya ialah alasan vonis bebas yang dinilai tak logis, alasannya ialah gas air mata polisi menguap dan terkena suporter di tribun, bukan sengaja diarahkan ke tribun penonton.
Tim Narasi menilai bahwa alasan itu tak logis, sebab rekaman insiden tersebut jelas-jelas memperlihatkan gas air mata yang diarahkan ke tribun secara sengaja.
"Kejanggalan demi kejanggalan memenuhi persidangan atas putusan tragedi di stadion Kanjuruhan," ujar sang narator dalam video itu.
"Dari lima terdakwa yang diadili dalam kasus ini, dua polisi divonis bebas," ujar sang narator melanjutkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
4 Link CCTV Live Semarang di Semua Lokasi
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
KPAI Soroti Kasus Anak SMP Siak Tewas, Sesalkan Unsur Senjata Masuk Praktikum
-
Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!
-
Daftar Lengkap Artis K-Pop yang Masuk Nominasi American Music Awards 2026
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Segera Rilis, Laptop Gaming Honor WIN H9 Andalkan Intel Core Ultra dan RTX 5070 Ti
-
Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang