- KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atas dugaan praktik kartel penetapan suku bunga pinjaman.
- KPPU denda 97 perusahaan pinjol
- DPR dorong penguatan regulasi agar tidak menghambat industri fintech dan investasi.
Suara.com - Industri pinjaman daring (pindar) tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar.
Putusan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan harga atau kartel, khususnya dalam bentuk batas maksimum suku bunga pinjaman. Namun, keputusan ini justru memicu polemik luas di berbagai kalangan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai dinamika yang terjadi di industri pindar tidak lepas dari kekosongan regulasi, terutama saat industri baru mulai berkembang.
"Seringkali di perekonomian kita hal seperti ini sering terjadi karena kekosongan regulasi. Yang ingin dicapai dari revisi UU KPPU pertama adalah perekonomian lebih berkualitas dengan meningkatkan persaingan yang sehat. Persaingan tidak sehat menyebabkan inefisiensi ekonomi. Kedua memberikan level playing field yang setara, jangan menguntungkan yang besar saja," ujar Adisatrya dalam diskusi daring yang bertajuk Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen dikutip, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, Komisi VI DPR RI saat ini tengah menggodok revisi UU No. 5 Tahun 1999 guna memperkuat pengawasan persaingan usaha tanpa menghambat pertumbuhan industri.
Selain itu, Adisatrya juga menyoroti tantangan kelembagaan KPPU yang dinilai masih memiliki sejumlah keterbatasan, mulai dari sumber daya manusia hingga dukungan anggaran.
"Kelembagaan KPPU sendiri ini masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha," tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Ditha Wiradiputra, menilai putusan KPPU belum sepenuhnya didukung oleh dasar pembuktian yang kuat.
"(Jadi), agak menarik ketika code of conduct atau pengaturan mengenai batas atas suku bunga itu dijadikan sumber permasalahan. Karena apa? Karena biasanya, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen," kata Ditha.
Baca Juga: Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
Ia juga mengkritisi penggunaan konsep seperti focal point dan facilitating practice dalam putusan tersebut.
"Konsep facilitating practice dan focal point itu tidak didukung oleh pembuktian yang memadai karena dalam literatur hukum persaingan konsep tersebut tidak pernah berdiri sendiri sebagai pelanggaran, melainkan hanya berfungsi sebagai indikator tambahan yang harus didukung oleh bukti perilaku pasar," imbuh Ditha.
Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru bertujuan melindungi konsumen sekaligus membedakan layanan legal dari yang ilegal.
"Selalu kami sampaikan ke KPPU tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami untuk melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal. Penentuan bunga juga sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbuhnya.
Entjik juga menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran investor terhadap kepastian hukum di Indonesia.
"Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik
-
Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028