Suara Denpasar - Langkah praperadilan yang dilayangkan Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) akhirnya kandas.
Ini menyusul hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Wayan Eka Mariartha menolak praperadilan dalam sidang di Ruang Kartika, PN Denpasar, Selasa 4 Maret 2023.
Dalam sidang itu, pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz tersebut diwakili dua orang tim anggota Kuasa Hukum Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S.
Sementara kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali. Yakni AKBP Imam Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana sesuai Surat Perintah Kapolda Bali Nomor Sprint/549/ III/HUK.11.1./2023 tanggal 9 Maret 2023.
Dalam fakta persidangan, dan yang menjadi pertimbangan hakim tunggal terhadap terhadap eksepsi Termohon yakni, pertama, berdasarkan SEMA 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Pertimbangan kedua, bahwa Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat peradilan dibawahnya.
"Eksepsi Termohon dikabulkan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dam Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 5.000," ungkap Hakim tunggal I Wayan Eka Mariarta dalam fakta persidangan.
Dikonfirmasi terpisah Advokat madya Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana mengaku pihaknya tetap menghargai fakta persidangan.
"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun, pasti diciduk," terangnya. Polda Bali menduga kuat, Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, berada di luar negeri saat ini.
Baca Juga: Terobosan Baru Nih! Menpora Dito Ariotedjo Akan Buat Liga Antar Kampung
Sedangkan Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S enggan berkomentar ketika disinggung terkait keberadaan kliennya.
Sebagai kuasa hukum, mereka mengaku memimiliki hak imunitas dalam artian tidak bisa dituntut perdata dan pidana saat membela kepentingan hukum klien. Baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Jadi terkait pemberian dan penandatanganan surat kuasa, itu sudah menjadi rahasia dan tidak perlu kita kasi tahu," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Alasan Serial 'Di Luar Nurul' Viral, Pemeran Utamanya Cocok Banget!
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
Stray Kids Umumkan Album Baru THIS & THAT pada Agustus 2026 dan World Tour
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
3 Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026, Apa Saja?
-
Cedera Raphinha Jadi Alarm Brasil di Piala Dunia 2026, Neymar Siap Comeback Lawan Skotlandia
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
7 Sepatu New Balance yang Mengandung Kulit Babi, Cek Rinciannya Sebelum Membeli
-
Intip Bocoran iPhone 18 Pro, Hadir dengan Face ID di Bawah Layar dan Chip A20 Pro 2nm