Suara Denpasar - Langkah praperadilan yang dilayangkan Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48) akhirnya kandas.
Ini menyusul hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Wayan Eka Mariartha menolak praperadilan dalam sidang di Ruang Kartika, PN Denpasar, Selasa 4 Maret 2023.
Dalam sidang itu, pengusaha Malaysia dan Founding Father Ri-Yaz tersebut diwakili dua orang tim anggota Kuasa Hukum Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S.
Sementara kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali. Yakni AKBP Imam Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana sesuai Surat Perintah Kapolda Bali Nomor Sprint/549/ III/HUK.11.1./2023 tanggal 9 Maret 2023.
Dalam fakta persidangan, dan yang menjadi pertimbangan hakim tunggal terhadap terhadap eksepsi Termohon yakni, pertama, berdasarkan SEMA 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Pertimbangan kedua, bahwa Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat peradilan dibawahnya.
"Eksepsi Termohon dikabulkan. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima dam Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 5.000," ungkap Hakim tunggal I Wayan Eka Mariarta dalam fakta persidangan.
Dikonfirmasi terpisah Advokat madya Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana mengaku pihaknya tetap menghargai fakta persidangan.
"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun, pasti diciduk," terangnya. Polda Bali menduga kuat, Datuk Seri Mohd Shaheen, 48, berada di luar negeri saat ini.
Baca Juga: Terobosan Baru Nih! Menpora Dito Ariotedjo Akan Buat Liga Antar Kampung
Sedangkan Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S enggan berkomentar ketika disinggung terkait keberadaan kliennya.
Sebagai kuasa hukum, mereka mengaku memimiliki hak imunitas dalam artian tidak bisa dituntut perdata dan pidana saat membela kepentingan hukum klien. Baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Jadi terkait pemberian dan penandatanganan surat kuasa, itu sudah menjadi rahasia dan tidak perlu kita kasi tahu," tukasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jose Mourinho Coret Spanyol, Jagokan Dua Negara Ini Bertemu di Final Piala Dunia 2026
-
7 HP Snapdragon Terbaru yang Masuk Indonesia 2026, Spek Premium dan Performa Ngebut
-
Ini Dia Autothermix, Alat Pemusnah Sampah Tanpa Bahan Bakar Fosil
-
Here We Go! Luis Suarez Comeback Bela Uruguay di Piala Dunia 2026?
-
Gianni Infantino Minta Lionel Messi Tidak Pensiun Usai Piala Dunia 2026
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat
-
Bobby Moore: Legenda dan Kapten Ikonik Timnas Inggris di Piala Dunia
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
Rahasia Rambut Hitam Berkilau Wanita Dayak: Manfaat Akar Kayu yang Tidak Ada di Salon Jakarta