/
Kamis, 06 April 2023 | 12:10 WIB
Tuding Lakukan Pelecehan Seksual, Hotman Paris Seret Razman Arif dan Iqlima Kim ke Jalur Hukum (Suara.com)

Suara Denpasar - Perseteruan antara Hotman Paris dengan Razman Arif dan Iqlima Kim berawal dari tudingan pelecehan seksual Razman kepada Hotman Paris.

Razman Arif yang saat itu sebagai pengacara Iqlima Kim menuding Hotman Paris telah melakukan pelecehan seksual kepada Iqlima ketika masih menjadi asisten pribadi Hotman Paris.

Pada Februari 2022, Iqlima Kim mengakui jika ungkapan Razman Arif benar adanya. Menurutnya, Hotman Paris telah melecehkan dirinya dan memaksa untuk mengenakan pakaian-pakaian yang seksi.

Lebih lanjut Iqlima juga menyebut jika pengacara kondang tersebut kerap melakukan kekerasan fisik apabila permintaannya tersebut tidak dipatuhi.

Mengetahui tudingan tersebut melalui media elektronik, Hotman Paris pun tidak tinggal diam.

Dirinya kemudian melaporkan Razman Arif dan Iqlima ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam laporan yang dilayangkan pada 10 Mei 2022 lalu itu, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.

Dikutip dari jaringan suara.com pada Kamis (6/4/2023) Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Razman Arif telah terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Hal tersebut merujuk pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dicurigai Sosok di Balik Artis Inisial R yang Terlibat Kasus Rafael Alun, Begini Kata Hotman Paris

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ahmad Ramadhan.(*/Ana AP)

Load More