Suara Denpasar - Perseteruan antara Hotman Paris dengan Razman Arif dan Iqlima Kim berawal dari tudingan pelecehan seksual Razman kepada Hotman Paris.
Razman Arif yang saat itu sebagai pengacara Iqlima Kim menuding Hotman Paris telah melakukan pelecehan seksual kepada Iqlima ketika masih menjadi asisten pribadi Hotman Paris.
Pada Februari 2022, Iqlima Kim mengakui jika ungkapan Razman Arif benar adanya. Menurutnya, Hotman Paris telah melecehkan dirinya dan memaksa untuk mengenakan pakaian-pakaian yang seksi.
Lebih lanjut Iqlima juga menyebut jika pengacara kondang tersebut kerap melakukan kekerasan fisik apabila permintaannya tersebut tidak dipatuhi.
Mengetahui tudingan tersebut melalui media elektronik, Hotman Paris pun tidak tinggal diam.
Dirinya kemudian melaporkan Razman Arif dan Iqlima ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam laporan yang dilayangkan pada 10 Mei 2022 lalu itu, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
Dikutip dari jaringan suara.com pada Kamis (6/4/2023) Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Razman Arif telah terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Hal tersebut merujuk pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ahmad Ramadhan.(*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Tidak Bijak Gunakan Media Elektronik, Razman Arif Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
-
Tak Hanya Razman, Hotman Paris Seret Eks Asisten Pribadinya Iqlima Kim ke Jalur Hukum
-
Gabung Partai Politik, Hotman Paris Tertawakan Razman Arif Nasution: Tiba-Tiba Ikut Partai Politik
-
Laporan Hotman Paris Membuahkan Hasil, Razman Nasution Kini Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Bocoran Tablet Gaming iQOO Terungkap, Usung Layar 8,8 Inci dan Snapdragon Terbaru
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Indomobil Perkenalkan Changan Deepal S05 SUV Listrik Penantang Baru di Pasar Otomotif Nasional
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Sepeda Hybrid Berapa Harganya? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Buatan Lokal yang Murah
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Kebenaran yang Dikubur dan Bungkamnya Masyarakat dalam Film Tanah Sengketa
-
Jerman Gagal Menembus Babak 16 Besar, Imbas Dosa kepada Mesut Ozil?