Suara Denpasar - Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Keputusan KPU RI tersebut termuat dalam Berita Acara (BA) Nomor 645/PL.01.1-BA/05/2023, yang dikeluarkan pada 16 April 2023.
Karena itu Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI pada Selasa (18/4). Gugatan itu ditujukan kepada KPU RI.
"Kami (Partai Prima) menggugat Berita Acara Nomor 645 yang dikeluarkan KPU RI tanggal 16 April 2023," kata Sekretaris Partai Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (19/4/2023) lalu.
Terkait gagalnya Partai Prima menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada verifikasi faktual kedua.
"Ya karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 Juncto Pasal 8 PKPU Nomor 4 tahun 2022," jelas Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di hotel The Trans Resort Seminyak, Badung, Bali, Kamis (20/4/2023).
Sementara terkait gugatan Partai Prima, Idham mengatakan hal tersebut merupakan hak hukum dari Partai Prima sehingga pihaknya menyerahkan kepada yang berwewenang yaitu Bawaslu RI.
"Kami tidak bisa mengomentari hal tersebut, karena itu menjadi hak hukum dari yang bersangkutan (Partai Prima) dan hal tersebut prosesnya bukan di kami (KPU RI), prosesnya di Bawaslu.
Kami sebagai penyelenggara Pemilu Kami akan taat dan patuh terhadap ketentuan yang terdapat dalam undang-undang Pemilu," tandasnya. (*/Ana AP)
Baca Juga: Bawaslu Bondowoso Rapat Darurat, Tanggapi 3 Panwascam Terpilih Diduga Anggota Partai Golkar
Berita Terkait
-
Mantan Ketua KPU RI Bandingkan Gibran Dengan Gubernur Bali, Ternyata Karena Hal Ini
-
Bagaimana Hak Pilih Narapidana di Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU Bali
-
Data Valid, Dua WNA Ber-KTP Denpasar Punya Hak Suara pada Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU
-
Putusan PN Jakarta Pusat Terhadap KPU Memberi Preseden Buruk Bagi Demokrasi, Strategi Penundaan Pemilu?
-
Keteledoran KPU Berujung Petaka, Tahapan Pemilu Harus Di Ulang
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Penerapan UU Transfer Daerah dan Nasib Remang Masa Depan PPPK: Efisiensi Berujung Eliminasi?
-
Terinspirasi ISIS, Dua Remaja AS Rencanakan Ledakan Massal, Targetkan Puluhan Korban
-
7 Sunscreen dengan Kandungan Salicylic Acid dan Niacinamide, Cocok Buat Si Acne Prone
-
Riau Punya 3 Juta Hektare Perkebunan Sawit, Potensi untuk Ternak Sapi
-
Di Balik Ambisi Transisi Energi, Mengapa Indonesia Belum Bisa Lepas dari PLTU?
-
Pemerintah Luncurkan Buku Saku 0%, Targetkan Kemiskinan Nol Persen
-
Kebiasaan Beli Makanan Matang Tiap Hari Bikin Gaji Numpang Lewat, Benarkah?
-
Bebas Gerah Isuzu TRAGA AC Siap Kawal Distribusi Barang di Seluruh Wilayah Indonesia
-
Moisturizer atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare Pagi yang Benar
-
Soroti Kasus Keracunan MBG di Jaktim, KPAI: Predikat 'Gratis' Tak Hapus Tanggung Jawab Hukum!