Suara Denpasar - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Bali menanggapi kasus hukum yang dialami Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem, Johnny G Plate.
Sebagai Menkominfo, Johnny Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Pasca itu, banyak dugaan yang mengatakan bahwa tersangkanya Johnny Plate adalah hukuman bagi Surya Paloh karena mengambil arah politik yang berlawanan. Atau ada intervensi politik dan intimidasi penguasa.
Salah satu yang menaruh curiga tersebut adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui Instagramnya Hotman mengatakan "Percaturan politik mulai makin tegang.
Menanggapi arus informasi tersebut, NasDem Bali mengatakan tetap menghargai proses hukum yang berlaku. Artinya apabila ada kader yang dianggap punya malasah maka biarkan hukum yang berbicara.
"Kalau kita lihat secara konstruksi hukum kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan. Kita selalu menghormati apa yang menjadi keputusan-keputusan hukum yang ada di negara kita," terang Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi DPW NasDem Bali, Agus Dei kepada Suara Denpasar, Jum'at (19/5/2023).
Agus Dei mengatakan NasDem secara nasional maupun sampai di tingkat yang paling rendah menghormati proses hukum yang sedang dialami Johnny Plate.
Pihaknya mempercayakan kepada Kejaksaan. Asalkan hukum tersebut benar-benar adil dan benar, tidak dibuat Abu Nawas.
"Pengujian kebenaran itu nanti di pengadilan tetapi yang kita minta adalah kebenaran dan keadilan yang betul-betul ditampilkan ke permukaan jangan ada yang dibuat secara Abu Nawas," tandasnya.
Baca Juga: Jadi Lumbung Suara, Partai NasDem Gelar Konsolidasi Wilayah Indonesia Timur di Bali
Soal NasDem menghargai proses hukum tersebut sudah disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, saat menggelar konferensi pers di NasDem Tower tanggal 17 Mei 2023 di Jakarta Pusat.
"Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap menghormati," kata Paloh saat konferensi pers tersebut. (*/Ana AP)
Berita Terkait
-
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Hotman Paris: Percaturan Politik Mulai Makin Tegang
-
Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G, Surya Paloh: 'Ini godaan pada diri saya...'
-
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kerugian Negara Rp8T
-
Budiarsa, Terdakwa Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Badung Dituntut Ringan
-
MAKI Desak Rektor Unud dan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Ditahan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA