Suara Denpasar - Satreskrim Polres Bireuen, Aceh berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Tiktok.
Pria tersebut diketahui berinisia S berusia 54 tahun yang berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Pria berinisial S itu sempat menghebohkan jagat maya dan membuat geram warganet usai menyebarkan video berisi dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pada hari Kamis, (18/5/2023) akhirnya ia bisa ditangkap di kediamannya.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB," kata AKP Zia Ul Archam, Kepala Satreskrim Polres Bireuen dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Zia Ul Archam menyatakan bahwa penangkapan pria berinisial S tersebut bermula dari informasi adanya akun Tiktok dengan nama pengguna saifulakbar087 yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama dengan menyebarkan video yang mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidikinya serta mencari keberadaan pelaku. Kemudian, pelaku diketahui berada di rumah," paparnya.
Dari hasil penyelidikan, anggota kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya berupa sebuah peci berwarna emas, sebuah kaos hitam dengan tulisan pertamina, serta satu unit telepon genggam android dengan merek Realmi C2Y1 berwarna hitam.
Kasatreskrim Zia Ul Archam selanjutnya menjelaskan bahwa pelaku S diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial.
Akibatnya, pelaku berinisial S tersebut diancam dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia Ul Archam. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Bukan Lagi Kejadian Langka: Suhu 41,7C Lumpuhkan Eropa dan Renggut 1.300 Nyawa
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Momen Jokowi Dianugrahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa oleh 5 Kerajaan Adat Lampung
-
Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berlanjut
-
Persib Bandung Rekrut Gabriel Mutombo, Eks Bek Lyon Pengganti Federico Barba
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo
-
Dulu Banjir dan Dinding Rapuh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Ini Nyaman Ditempati