/
Selasa, 23 Mei 2023 | 13:42 WIB
Ini 8 Alasan Banding Cerai Kang Dedi Mulyadi Ditolak Hakim, Ternyata... (Instagram @anneratna82)

1.  Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya’ban 1444 Hijriah;

3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150 ribu. (*)

Load More