Suara Denpasar - Dizolimi dan dikriminalisasi, tetapi keadilan tidak bisa disangkal. “Domiunt aliquando leges, nunguam moriuntur, hukum terkadang tidur tetapi tidak pernah mati, demikian dikatakan, Agus Widjajanto, kuasa hukum dari Ni Luh Widiani.
Dijelaskan Agus Widjajanto, Ni Luh Widiani adalah istri dari Eddy Susila Suryadi, komisaris Utama, pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Badai menerpa perempuan kelahiran Kubutambahan, Buleleng ini setelah suaminya meninggal, 20 Januari 2019. Perempuan berusia 47 tahun tak henti – hentinya dizolimi keluarga dari suaminya dengan melaporkan Widiani ke polisi.
Widiani dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat. Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto dalam putusannya menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi.
Akta otentik berupa KTP tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan Sudhi Wadani (Upacara pengukuhan atau pengesahan menjadi penganut agama Hindu) dan akta perkawinan di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar.
Setelah Widiani dinyatakan dipidana dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Putu Antara Suryadi, adik dari alm.
Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi di PN Denpasar.
Majelis hakim dalam gugatan pembatalan perkawinan adalah majelis hakim yang sama dalam perkara pidana.
Sudah bisa ditebak, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto mengabulkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Tidur Di Trotoar Gegara Mabuk, Bule Rusia Diamankan Imigrasi Denpasar
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015.
Begitu juga banding, majelis hakim di PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar.
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim PN dan PT Denpasar dengan mengabulkan kasasi dari Ni Luh Widiani.
Putusan inkracht, berkekuatan hukum tetap, perkawinan Ni Luh Widiani dan Eddy Susila Suryadi tidak bisa diganggu gugat.
Gunawan Suryadi, adik kandung alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar di PTUN Denpasar.
Gugatan ini untuk membatalkan akta perkawinan antara Widiani dan Eddy Suryadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard