Suara Denpasar - Tidak semua masyarakat Indonesia menabung di Bank. Alasannya karena banyaknya Bank dilikuidasi atau ditutup. Parahnya uang yang ditabung kadang tidak kembali. Ketakutan itu membuat banyak masyarakat memilih menyimpan uang di bawah bantal.
Melihat fakta tersebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau agar sekarang masyarakat tidak perlu takut untuk menabung di Bank. Sebab, berdasarkan UU No 24 Tahun 2004, LPS berfungsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan.
Dalam peraturan LPS menjamin uang kembali maksimal 2 miliar apabila bank tersebut dilikuidasi. Karena itu disarankan apabila masyarakat memiliki uang di atas Rp2 miliar maka sebaiknya menabung secara terpisah.
Misalnya 2 miliar di bank A, 2 miliar di bank B dan seterusnya. Hal tersebut agar apabila bank dilikuidasi uang tersebut bisa dikembalikan. Karena sesuai undang-undang LPS hanya menjamin pengembalian uang 2 miliar.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon mengatakan sejak berdiri pada tahun 2005 sampai 2023, LPS secara kumulatif sejak 2005 sampai 2023 sudah 220 ribuan rekening yang dibayarkan oleh LPS dari Bank yang dilikuidasi dengan nilai sekitar 1,7 triliun yang digelontorkan untuk membayar simpanan nasabah dari bank yang dilikuidasi.
Haydin Haritzon mengatakan LPS menjamin uang nasabah kembali maksimal 2 miliar hanya dengan memenuhi 3 T.
“Agar simpanannya dijamin LPS, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. Syaratnya ialah 3T. Pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, Ketiga, Tidak terindikasi dan atau melakukan tindakan fraud”, terang Haydin di acara Media Gathering Bersama Jurnalis di Bali, Sabtu (10/6/2023).
Haydin Haritzon menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS. Karena itu dia berharap nasabah lebih cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.
Karena, berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.
Baca Juga: Instagram Erick Thohir Ramai Diserbu Terkait Rumor Lionel Messi Batal ke Indonesia
“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya," tutup Haydin.(Rizal/*)
Berita Terkait
-
Viral Video Pecahan Rupiah Nominal Sejuta, Begini Tanggapan Bank Indonesia
-
Diduga Blokir Rekening Nasabah Secara Sepihak, Bank Plat Merah di Denpasar Digugat ke Pengadilan
-
ONCE MEKEL: Nggak Masuk Dewa, Nggak Masalah, Saya Kerja di World Bank
-
Dapatkan Dana KUR Mikro Bank BRI 2023 dengan Bunga Rendah, Simak Persyaratannya!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Samsung Galaxy S26 Series Resmi Meluncur, Intip Spesifikasi dan Harganya
-
Tasya Farasya Minta Maaf, Disebut Memutus Rezeki Orang Usai Host 'Halo Kakak' Mundur
-
Siapa Bunga Sartika? Host Konten 'Halo Kakak' Mundur Usai Disindir Tasya Farasya
-
Analis Prediksi Harga Minyak Awal Maret: Tidak Lagi Menyala, Namun Terbakar!
-
Gol Kevin Diks di Menit Berdarah Bawa Borussia Monchengladbach Bungkam Union Berlin
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Timnas China Gantikan Posisi Iran di Piala Dunia 2026?
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Diprediksi Naik Dua Kali Lipat!
-
FIFA Siapkan Skenario Pengganti Tercepat Jika Timnas Iran Absen di Piala Dunia 2026