Suara Denpasar - Akademisi Universitas Udayana (Unud) Bali, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menilai larangan mendaki 22 Gunung di Bali memiliki sebab dan akibat.
Efatha mengatakan pelarangan itu tentu ada sebabnya. Dalam konteks hukum kata dia, larangan pendakian gunung di Bali menggambarkan adanya perhatian dalam lanskap perlindungan lingkungan dan budaya dalam kerangka hukum.
"Dalam konteks Bali kebijakan ini bertujuan untuk mencari win-win solution dengan mencegah kerusakan ekologis dan kultural yang dapat disebabkan oleh aktivitas pendakian gunung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," terang Dosen Ilmu Politik Unud itu, kepada Suara Denpasar, Rabu (14/5/2023).
Menurutnya, yurisdiksi semacam itu sudah diterapkan di berbagai negara seperti contoh Gunung Everest di Nepal yang menerapkan batasan ketat terkait jumlah pendaki dan perizinan guna menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan serta keselamatan pendaki.
Demikian pula, beberapa gunung di tempat lain seperti Gunung Kilimanjaro di Tanzania atau Gunung Vinson di Antartika yang membutuhkan izin khusus atau pendampingan dari tim pendakian lokal.
Contoh lain adalah Gunung Uluru di Australia yang dianggap suci oleh masyarakat Anagu dan Gunung Rushmore di AS yang merupakan monumen negara, kata dia.
"Sejatinya manuver kebijakan ini menekankan pentingnya melindungi alam dan budaya sebagai aset berharga yang perlu dijaga untuk keberlanjutan masa depan. Hal ini menjadi catatan penting dalam merancang kebijakan pariwisata yang berkelanjutan dan menghormati nilai-nilai budaya lokal," ujar Efatha.
Hanya saja, tentu ada akibat atau konsekuensi yang harus diterima. Dengan adanya pembatasan pendakian gunung di Bali memunculkan dampak signifikan bagi industri pariwisata, termasuk efek "Stacking Over, Crowding-Out, dan Reverse Tourism".
Pertama, Efatha menjelaskan, efek "Stacking Over" bisa saja terjadi akibat para wisatawan mencari tujuan alternatif setelah akses ke gunung-gunung di Bali dibatasi. Fenomena ini bisa sangat mengerikan diakibatkan adanya “penumpukan” wisatawan ke tempat wisata dengan segmentasi lainnya, hal ini tentu bisa menimbulkan keterlambatan pelayanan, ketidaknyamanan, dan tekanan berlebih pada sumber daya alam serta infrastruktur lokal.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Kanada yang Buat Keributan di Seminyak
Efek ini dapat mengancam keberlanjutan pariwisata itu sendiri, merusak pengalaman wisatawan, serta menurunkan reputasi destinasi wisata. Oleh karenanya, penanganan efek "Stacking Over" membutuhkan strategi komprehensif seperti mengatur kembali jumlah wisatawan, pengembangan infrastruktur yang memadai, dan pengelolaan wisata yang berkelanjutan.
Kedua, larangan pendakian juga dapat mengakibatkan efek “Crowding Out” dalam konteks pariwisata. Yang artinya larangan tersebut dapat mempengaruhi pendapatan lokal dan pekerjaan pariwisata terkait akibat lesunya wisata pendakian, pengangguran bisa saja meningkat akibat jumlah wisatawan yang datang dapat menurun drastis.
Selain itu, pengembangan infrastruktur pendukung juga dapat terhambat jika
pemerintah membuat regulasi yang mengurangi investasi dalam area yang dibatasi.
Ketiga, di tengah implikasi-implikasi tersebut, muncul pula efek "Reverse Tourism", adalah suatu fenomena yang terjadi akibat para wisatawan mencari destinasi alternatif akibat sudah dibatasi pendakian gunung.
"Paradoxnya, efek ini dapat berdampak positif pada daerah wisata lain yang tidak melarang pendakian gunung," ujarnya.
Lebih lanjut, Efatha menambahkan, benar bahwa dalam upaya pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan penting untuk menghindari kerusakan lingkungan dan budaya lokal akibat peningkatan jumlah wisatawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif