Suara Denpasar - Akademisi Universitas Udayana (Unud) Bali, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menilai larangan mendaki 22 Gunung di Bali memiliki sebab dan akibat.
Efatha mengatakan pelarangan itu tentu ada sebabnya. Dalam konteks hukum kata dia, larangan pendakian gunung di Bali menggambarkan adanya perhatian dalam lanskap perlindungan lingkungan dan budaya dalam kerangka hukum.
"Dalam konteks Bali kebijakan ini bertujuan untuk mencari win-win solution dengan mencegah kerusakan ekologis dan kultural yang dapat disebabkan oleh aktivitas pendakian gunung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," terang Dosen Ilmu Politik Unud itu, kepada Suara Denpasar, Rabu (14/5/2023).
Menurutnya, yurisdiksi semacam itu sudah diterapkan di berbagai negara seperti contoh Gunung Everest di Nepal yang menerapkan batasan ketat terkait jumlah pendaki dan perizinan guna menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan serta keselamatan pendaki.
Demikian pula, beberapa gunung di tempat lain seperti Gunung Kilimanjaro di Tanzania atau Gunung Vinson di Antartika yang membutuhkan izin khusus atau pendampingan dari tim pendakian lokal.
Contoh lain adalah Gunung Uluru di Australia yang dianggap suci oleh masyarakat Anagu dan Gunung Rushmore di AS yang merupakan monumen negara, kata dia.
"Sejatinya manuver kebijakan ini menekankan pentingnya melindungi alam dan budaya sebagai aset berharga yang perlu dijaga untuk keberlanjutan masa depan. Hal ini menjadi catatan penting dalam merancang kebijakan pariwisata yang berkelanjutan dan menghormati nilai-nilai budaya lokal," ujar Efatha.
Hanya saja, tentu ada akibat atau konsekuensi yang harus diterima. Dengan adanya pembatasan pendakian gunung di Bali memunculkan dampak signifikan bagi industri pariwisata, termasuk efek "Stacking Over, Crowding-Out, dan Reverse Tourism".
Pertama, Efatha menjelaskan, efek "Stacking Over" bisa saja terjadi akibat para wisatawan mencari tujuan alternatif setelah akses ke gunung-gunung di Bali dibatasi. Fenomena ini bisa sangat mengerikan diakibatkan adanya “penumpukan” wisatawan ke tempat wisata dengan segmentasi lainnya, hal ini tentu bisa menimbulkan keterlambatan pelayanan, ketidaknyamanan, dan tekanan berlebih pada sumber daya alam serta infrastruktur lokal.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Kanada yang Buat Keributan di Seminyak
Efek ini dapat mengancam keberlanjutan pariwisata itu sendiri, merusak pengalaman wisatawan, serta menurunkan reputasi destinasi wisata. Oleh karenanya, penanganan efek "Stacking Over" membutuhkan strategi komprehensif seperti mengatur kembali jumlah wisatawan, pengembangan infrastruktur yang memadai, dan pengelolaan wisata yang berkelanjutan.
Kedua, larangan pendakian juga dapat mengakibatkan efek “Crowding Out” dalam konteks pariwisata. Yang artinya larangan tersebut dapat mempengaruhi pendapatan lokal dan pekerjaan pariwisata terkait akibat lesunya wisata pendakian, pengangguran bisa saja meningkat akibat jumlah wisatawan yang datang dapat menurun drastis.
Selain itu, pengembangan infrastruktur pendukung juga dapat terhambat jika
pemerintah membuat regulasi yang mengurangi investasi dalam area yang dibatasi.
Ketiga, di tengah implikasi-implikasi tersebut, muncul pula efek "Reverse Tourism", adalah suatu fenomena yang terjadi akibat para wisatawan mencari destinasi alternatif akibat sudah dibatasi pendakian gunung.
"Paradoxnya, efek ini dapat berdampak positif pada daerah wisata lain yang tidak melarang pendakian gunung," ujarnya.
Lebih lanjut, Efatha menambahkan, benar bahwa dalam upaya pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan penting untuk menghindari kerusakan lingkungan dan budaya lokal akibat peningkatan jumlah wisatawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
5 Tempat Lari Malam di Jakarta Pusat yang Aman, Nyaman, dan Punya View Lampu Kota
-
Jelang Undian Grup Piala Asia 2027: Thailand Kasih Isyarat Takut Timnas Indonesia
-
Janji Ratu Dewa-Prima Salam Soal Palembang Bebas Banjir Saat Pilkada 2024, Masih Ingat?
-
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Disiplin dan Semangat Juang
-
Redmi Headphones Neo Muncul di Toko Online: Harga Kompetitif, Baterai Tahan 72 Jam
-
Orang Tua Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Murka: Anak Saya Luka di Pungung dan Bibir!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
Bupati Lutra: Kami Bersyukur Bantuan Bapak Gubernur Sulsel
-
Jalan Seko Dipercepat, Gubernur Sulsel Groundbreaking Ruas Sabbang-Tallang-Sae Rongkong
-
Diskon 20 Persen Medical Check-Up di RS Siloam: Tanpa Batas Maksimal untuk Nasabah BRI!