Suara Denpasar - Akademisi Universitas Udayana (Unud) Bali, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menilai larangan mendaki 22 Gunung di Bali memiliki sebab dan akibat.
Efatha mengatakan pelarangan itu tentu ada sebabnya. Dalam konteks hukum kata dia, larangan pendakian gunung di Bali menggambarkan adanya perhatian dalam lanskap perlindungan lingkungan dan budaya dalam kerangka hukum.
"Dalam konteks Bali kebijakan ini bertujuan untuk mencari win-win solution dengan mencegah kerusakan ekologis dan kultural yang dapat disebabkan oleh aktivitas pendakian gunung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," terang Dosen Ilmu Politik Unud itu, kepada Suara Denpasar, Rabu (14/5/2023).
Menurutnya, yurisdiksi semacam itu sudah diterapkan di berbagai negara seperti contoh Gunung Everest di Nepal yang menerapkan batasan ketat terkait jumlah pendaki dan perizinan guna menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan serta keselamatan pendaki.
Demikian pula, beberapa gunung di tempat lain seperti Gunung Kilimanjaro di Tanzania atau Gunung Vinson di Antartika yang membutuhkan izin khusus atau pendampingan dari tim pendakian lokal.
Contoh lain adalah Gunung Uluru di Australia yang dianggap suci oleh masyarakat Anagu dan Gunung Rushmore di AS yang merupakan monumen negara, kata dia.
"Sejatinya manuver kebijakan ini menekankan pentingnya melindungi alam dan budaya sebagai aset berharga yang perlu dijaga untuk keberlanjutan masa depan. Hal ini menjadi catatan penting dalam merancang kebijakan pariwisata yang berkelanjutan dan menghormati nilai-nilai budaya lokal," ujar Efatha.
Hanya saja, tentu ada akibat atau konsekuensi yang harus diterima. Dengan adanya pembatasan pendakian gunung di Bali memunculkan dampak signifikan bagi industri pariwisata, termasuk efek "Stacking Over, Crowding-Out, dan Reverse Tourism".
Pertama, Efatha menjelaskan, efek "Stacking Over" bisa saja terjadi akibat para wisatawan mencari tujuan alternatif setelah akses ke gunung-gunung di Bali dibatasi. Fenomena ini bisa sangat mengerikan diakibatkan adanya “penumpukan” wisatawan ke tempat wisata dengan segmentasi lainnya, hal ini tentu bisa menimbulkan keterlambatan pelayanan, ketidaknyamanan, dan tekanan berlebih pada sumber daya alam serta infrastruktur lokal.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Kanada yang Buat Keributan di Seminyak
Efek ini dapat mengancam keberlanjutan pariwisata itu sendiri, merusak pengalaman wisatawan, serta menurunkan reputasi destinasi wisata. Oleh karenanya, penanganan efek "Stacking Over" membutuhkan strategi komprehensif seperti mengatur kembali jumlah wisatawan, pengembangan infrastruktur yang memadai, dan pengelolaan wisata yang berkelanjutan.
Kedua, larangan pendakian juga dapat mengakibatkan efek “Crowding Out” dalam konteks pariwisata. Yang artinya larangan tersebut dapat mempengaruhi pendapatan lokal dan pekerjaan pariwisata terkait akibat lesunya wisata pendakian, pengangguran bisa saja meningkat akibat jumlah wisatawan yang datang dapat menurun drastis.
Selain itu, pengembangan infrastruktur pendukung juga dapat terhambat jika
pemerintah membuat regulasi yang mengurangi investasi dalam area yang dibatasi.
Ketiga, di tengah implikasi-implikasi tersebut, muncul pula efek "Reverse Tourism", adalah suatu fenomena yang terjadi akibat para wisatawan mencari destinasi alternatif akibat sudah dibatasi pendakian gunung.
"Paradoxnya, efek ini dapat berdampak positif pada daerah wisata lain yang tidak melarang pendakian gunung," ujarnya.
Lebih lanjut, Efatha menambahkan, benar bahwa dalam upaya pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan penting untuk menghindari kerusakan lingkungan dan budaya lokal akibat peningkatan jumlah wisatawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
BRI Super League: Ini Hasil Laga Sengit PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Salah Stadion! Niat Nonton Barcelona Lawan Newcastle, Fans Blaugrana Tersesat Sejauh 589 Km
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo