Suara Denpasar - Belakangan banyak wisatawan dan guide yang protes dengan pungutan tambahan di Obyek Wisata Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Musababnya, selain membayar retribusi masuk pantai. Wisatawan atau pun pengunjung yang ingin berfoto di depan Patung Panca Pandawa juga dikenakan pungutan liar (pungli) berkedok voucher minuman atau es krim.
Voucher ini kabarnya adalah kerjasama banjar dengan Restoran Pandawa Seaview yang merupakan milik investor asal Bandung, Jawa Barat. Di lapangan, beberapa wisatawan dan guide juga terlihat protes dengan pungutan tersebut. Seperti yang terekam pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Kondisi ini jika dibiarkan tentu akan merusak citra pariwisata Bali umumnya dan Pantai Pandawa khususnya. Mengingat, pungutan dengan dalil voucher minuman itu tidak ada aturan yang jelas.
Apalagi, nominalnya terbilang cukup lumayan mencapai Rp 10 ribu per kepala. Dan, kabarnya itu dikenakan sebagai pengganti biaya parkir.
Sudah setahun dan ini merupakan tarif resmi dari banjar dan pemilik restoran. Tiap hari ada puluhan yang protes. Pernah juga ada tentara yang marah-marah," paparnya kepada awak media ketika itu.
Untuk mengingatkan, dengan status Daya Tarik Wisata (DTW) pengolaan Pantai Pandawa yang berada di wiulayah Desa Kutuh itu tentu harus jelas dan juga diketahui Pemkab Badung.
Di mana, menurut Bendesa Adat Kutuh Jro Nyoman Mesir tarif resmi ke Pantai Pandawa adalah Rp 8 ribu per kepala untuk tiket masuk pengunjung dewasa domestik dan Rp 4 ribu untuk anak-anak domestik.
Sedangkan untuk wisatawan asing dikenakan R15 ribu dewasa dan Rp 10 ribu anak-anak serta tarif parkir bus Rp 10 ribu, mobil Rp 5 ribu, dan sepeda motor Rp 2 ribu. Di mana untuk pendapatan tiket 75 persen ke desa adat dan 25 persen ke Pemkab Badung.
Jadi, adanya pungutan dengan embel-embel voucher minuman atau es krim sebesar Rp 10 ribu itu bisa dipastikan adalah ilegal alias pungli. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
EcoGrow Mom, Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran