/
Kamis, 27 Juli 2023 | 18:13 WIB
Google Nilai Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas Mengancam Eksistensi Media dan Kreator Berita (Simon/ Pixabay)

Suara Denpasar - Michaela Browning, VP, Government Affairs and Public Policy Google APAC, menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Jurnalisme Berkualitas justru mengancam eksistensi media dan kreator berita. Hal itu disampaikan Michaela Browning dalam laman Googleblog.com.

Ini adalah sikap resmi Google atas Rancangan Perpres yang diusulkan oleh sebagian pemangku pers. Rancangan Perpres ini sendiri masih menimbulkan pro dan kontra di tengah komunitas pers.

Apalagi mengaku kasus di Kanada, pemaksaan adanya UU yang bermaksud memberikan perlindungan terhadap media di tengah disrupsi justru membunuh media online itu sendiri lantaran Google memblokir konten berita di Kanada. Dampaknya, traffic mengecil dan pendapatan media online menyusut.

Kini, di Indonesia juga ada Rancangan Perpres yang coba didesakkan terhadap Google, salah satu pemegang platform digital untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya soal algoritma, hingga bagi hasil dengan media.

Selain ada perlawanan dari sebagian insan media sendiri, Google pun ikut bersikap melalui Michaela Browing dalam tulisan berjudul "Sebuah Rancangan Peraturan Berpotensi Mengancam Masa Depan Media di Indonesia" yang diunggah 25 Juli 2023.

Michaela mewakili Google menyatakan bahwa sama seperti banyak pemerintah di dunia, Google pun percaya akan pentingnya industri jurnalisme yang sehat dan berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan, independen, dan beragam.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Indonesia, kami khawatir bahwa, jika disahkan tanpa perubahan, rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan," katanya.

Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, kata dia, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan. 

Michaela menjelaskan, misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Menurut dia, jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan pihaknya untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya, Luis Milla Jawab Isu Gabung Bali United, Ini Ungkapannya ke Persib Bandung

"Akibatnya, segala upaya yang telah dan ingin kami lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," jelasnya.

Dia menjelaskan, sebetulnya dari Rancangan Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube sudah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut dan untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum.

"Kami berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berdiskusi dengan pemerintah, terutama selama proses harmonisasi. Akan tetapi, rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas," kata dia.

Pihaknya percaya bahwa penting bagi pengguna, kreator, dan rekan penerbit berita untuk harus memahami bahwa jika disahkan dalam versinya yang sekarang, Perpres Jurnalisme Berkualitas akan berdampak bagi masyarakat Indonesia. Google menyebut dua dampaknya.

Pertama, Membatasi berita yang tersedia online: Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan kami untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara, termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

"Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet," jelasnya.

Load More