/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 15:32 WIB
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Langsung Kampanye Agama ((Instagram Ridwan Kamil))

Suara Denpasar - Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka atas dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023). Diinfokan, Panji Gumilang dijadikan tersangka setelah gelar perkara yang menghadirkan total 40 saksi dan 17 saksi ahli.

Panji Gumilang akan dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Mengetahui hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, langsung kampanyekan tentang beragama yang baik. Dia meminta umat di Jawa Barat agar menjauhi ideologi berbahaya.

"Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya, termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang," kata Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya. 

Ajakan Ridwan Kamil itu mendapat respons positif dari warganet. Mereka bersyukur Panji Gumilang dijadikan tersangka. 

"Alhamdulillah semoga panji milenium gumilang setelah keluar bisa mendapat hidayah dan menjadi panji gen z," kata @tbalibarata.

"Alhamdulillah kalau benar jadi tersangka," ujar @batra_s21.

"Kalau berita itu benar, Alhamdulillah pak sangat bersyukur sekali," tulis @nuhasna04. (*/Dinda)

Baca Juga: Tangani Polemik Al-Zaytun, Mahfud MD Sampaikan 3 Tindakan dari Pemerintah, Ada Tugas Khusus untuk Ridwan Kamil

Load More