Suara Denpasar - Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka atas dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023). Diinfokan, Panji Gumilang dijadikan tersangka setelah gelar perkara yang menghadirkan total 40 saksi dan 17 saksi ahli.
Panji Gumilang akan dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Mengetahui hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, langsung kampanyekan tentang beragama yang baik. Dia meminta umat di Jawa Barat agar menjauhi ideologi berbahaya.
"Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya, termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang," kata Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya.
Ajakan Ridwan Kamil itu mendapat respons positif dari warganet. Mereka bersyukur Panji Gumilang dijadikan tersangka.
"Alhamdulillah semoga panji milenium gumilang setelah keluar bisa mendapat hidayah dan menjadi panji gen z," kata @tbalibarata.
"Alhamdulillah kalau benar jadi tersangka," ujar @batra_s21.
"Kalau berita itu benar, Alhamdulillah pak sangat bersyukur sekali," tulis @nuhasna04. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Ulasan The Auditors, Kisah Seru Tim Audit yang Bekerja Layaknya Detektif
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Datangi Kediaman Jokowi di Solo, Sespri Prabowo Rizky Irmansyah Jadi Sorotan
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman
-
Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit
-
Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%