Suara Denpasar - WALHI Bali, KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) dan Frontier Bali menghadiri rapat pembahasan Kerangka Acuan AMDAL terkait pembangunan Pasar Umum Negara yang bertempat di Gedung Sad Kerthi Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Rapat oleh Pemrakarsa yakni Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, Tim Penyusun KA AMDAL PT. Alam Lestari dan Dinas-dinas terkait di Kabupaten Jembrana.
Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd memberikan tanggapan melalui beberapa catatan terkait Dokumen ini seperti mengenai kebutuhan daya listrik, tata kelola sampah, tata kelola limbah hingga kejelasan harga sewa kios atau lapak yang akan diperuntukan bagi pedagang khususnya pedagang yang masih eksis.
Hemat dia, seharusnya penyusunan dokumen ini harus berkaca dengan pembangunan revitalisasi pasar di daerah lain, sebut saja Pasar Rakyat Gianyar dan Pasar Banyuasri Buleleng. Dalam temuan di Pasar Rakyat Gianyar seusai diresmikan justru sepi karena lantaran pedagangnya tidak siap dan butuh waktu untuk beradaptasi dengan infrastruktur yang dibangun.
Lain cerita dengan pasar Banyuasri. Pasar ini dinilai sepi hingga tahun 2022 sebab biaya sewa yang relatif tinggi dan pedagang yang ingin menyewa lapak dengan biaya kebutuhan listrik serta biaya kebersihannya.
"Faktor-faktor penting itu mesti dijabarkan dan diuraikan secara jelas agar tidak menimbulkan beban bagi pedagang kecil khususnya pedagang eksisting lantaran tidak bisa menjangkau harga sewa," sebut Bokis.
Perwakilan Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali Divisi Agitasi dan Propaganda I Wayan Sathya Tirtayasa yang juga turut hadir dalam rapat KA AMDAL ini juga menyoroti jika dokumen ini dianggap tidak lengkap dan cacat sebab dokumen ini tidak melengkapi notulensi secara rinci hasil pelibatan masyarakat terhadap kehadiran proyek ini.
Sebab, dalam dokumen ini juga disebutkan jika konsep luasan kios yang dibutuhkan masyarakat dengan keinginan pemerintah tidaklah sejalan. Dalam rapat ini pihaknya meminta agar dokumen Kerangka Acuan AMDAL disusun dengan data-data yang lengkap dengan menyertakan notulensi dalam dokumen ini.
Lebih lanjut Sathya juga menyoroti mengenai tata kelola sampah dalam revitalisasi dokumen ini yang mana dokumen ini belum merujuk Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 terkait dengan Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: WALHI Bali Protes ANDAL Sistem Penyediaan Air Baku Embung Tukad Unda Klungkung
"Hal ini harus menjadi perhatian serius sebab salah satu dampak Revitalisasi Pasar adalah penambahan daya tampung kios dan lapak, yang dimana hal tersebut akan seiring sejalan dengan bertambahnya timbulan sampah, terlebih TPA di Jembrana hanya satu yang berfungsi yakni TPA Peh," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali I Made Juli Untung Prata,. S.H M.Kn juga turut mengkritisi dokumen ini. Untung Pratama menyebutkan jika dalam dokumen ini belum menjabarkan secara detail terkait pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Hal ini penting mengingat pengelolaan Limbah B3 dalam dokumen ini harus melibatkan pihak ke tiga yang memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka penting hal ini juga diuraikan dalam dokumen KA AMDAL Pasar Umum Negara Ini" tutupnya.
Perwakilan Frontier Bali dan WALHI Bali kemudian menyerahkan surat tanggapan tersebut dan diterima langsung oleh Kadis DKLH Bali I Made Teja. ***
Tag
- # divisi advokasi kekal
- # lingkungan hidup
- # jembrana
- # tpa
- # revitalisasi pasar
- # kerangka acuan amdal
- # wayan sathya tirtayasa
- # bokis
- # pasar banyuasri
- # tahun 2022
- # pasar banyuasri buleleng
- # pasar rakyat gianyar
- # alam lestari
- # kabupaten jembrana
- # provinsi bali
- # gedung sad kerthi
- # dinas kehutanan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional