Suara Denpasar - WALHI Bali, KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) dan Frontier Bali menghadiri rapat pembahasan Kerangka Acuan AMDAL terkait pembangunan Pasar Umum Negara yang bertempat di Gedung Sad Kerthi Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Rapat oleh Pemrakarsa yakni Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, Tim Penyusun KA AMDAL PT. Alam Lestari dan Dinas-dinas terkait di Kabupaten Jembrana.
Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd memberikan tanggapan melalui beberapa catatan terkait Dokumen ini seperti mengenai kebutuhan daya listrik, tata kelola sampah, tata kelola limbah hingga kejelasan harga sewa kios atau lapak yang akan diperuntukan bagi pedagang khususnya pedagang yang masih eksis.
Hemat dia, seharusnya penyusunan dokumen ini harus berkaca dengan pembangunan revitalisasi pasar di daerah lain, sebut saja Pasar Rakyat Gianyar dan Pasar Banyuasri Buleleng. Dalam temuan di Pasar Rakyat Gianyar seusai diresmikan justru sepi karena lantaran pedagangnya tidak siap dan butuh waktu untuk beradaptasi dengan infrastruktur yang dibangun.
Lain cerita dengan pasar Banyuasri. Pasar ini dinilai sepi hingga tahun 2022 sebab biaya sewa yang relatif tinggi dan pedagang yang ingin menyewa lapak dengan biaya kebutuhan listrik serta biaya kebersihannya.
"Faktor-faktor penting itu mesti dijabarkan dan diuraikan secara jelas agar tidak menimbulkan beban bagi pedagang kecil khususnya pedagang eksisting lantaran tidak bisa menjangkau harga sewa," sebut Bokis.
Perwakilan Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali Divisi Agitasi dan Propaganda I Wayan Sathya Tirtayasa yang juga turut hadir dalam rapat KA AMDAL ini juga menyoroti jika dokumen ini dianggap tidak lengkap dan cacat sebab dokumen ini tidak melengkapi notulensi secara rinci hasil pelibatan masyarakat terhadap kehadiran proyek ini.
Sebab, dalam dokumen ini juga disebutkan jika konsep luasan kios yang dibutuhkan masyarakat dengan keinginan pemerintah tidaklah sejalan. Dalam rapat ini pihaknya meminta agar dokumen Kerangka Acuan AMDAL disusun dengan data-data yang lengkap dengan menyertakan notulensi dalam dokumen ini.
Lebih lanjut Sathya juga menyoroti mengenai tata kelola sampah dalam revitalisasi dokumen ini yang mana dokumen ini belum merujuk Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 terkait dengan Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: WALHI Bali Protes ANDAL Sistem Penyediaan Air Baku Embung Tukad Unda Klungkung
"Hal ini harus menjadi perhatian serius sebab salah satu dampak Revitalisasi Pasar adalah penambahan daya tampung kios dan lapak, yang dimana hal tersebut akan seiring sejalan dengan bertambahnya timbulan sampah, terlebih TPA di Jembrana hanya satu yang berfungsi yakni TPA Peh," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali I Made Juli Untung Prata,. S.H M.Kn juga turut mengkritisi dokumen ini. Untung Pratama menyebutkan jika dalam dokumen ini belum menjabarkan secara detail terkait pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Hal ini penting mengingat pengelolaan Limbah B3 dalam dokumen ini harus melibatkan pihak ke tiga yang memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka penting hal ini juga diuraikan dalam dokumen KA AMDAL Pasar Umum Negara Ini" tutupnya.
Perwakilan Frontier Bali dan WALHI Bali kemudian menyerahkan surat tanggapan tersebut dan diterima langsung oleh Kadis DKLH Bali I Made Teja. ***
Tag
- # divisi advokasi kekal
- # lingkungan hidup
- # jembrana
- # tpa
- # revitalisasi pasar
- # kerangka acuan amdal
- # wayan sathya tirtayasa
- # bokis
- # pasar banyuasri
- # tahun 2022
- # pasar banyuasri buleleng
- # pasar rakyat gianyar
- # alam lestari
- # kabupaten jembrana
- # provinsi bali
- # gedung sad kerthi
- # dinas kehutanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
WFA Jelang Lebaran 2026, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Turun 29 Persen Hari Ini
-
Restoran Hikiniku to Come Resmi Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hamburg Panggang di Meja
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Finalissima 2026 Batal karena Perang AS - Israel dan Iran, Begini Respons Lionel Messi
-
4 Cara Menjawab Pertanyaan Sensitif saat Kumpul Lebaran Tanpa Bikin Suasana Canggung
-
Mudik Jadi Aman, Ini Daftar Lokasi Posko Layanan Keluarga BKKBN di Jalur Mudik Lebaran 2026!
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Lebaran di Balik Kemudi, Kisah Rasimin Menunda Kepulangan Demi Mengantar Rindu Orang Lain
-
Danantara Cari Modal Rp 7 Triliun dengan Terbitkan Surat Utang
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar