Suara Denpasar - I Made "Ariel" Suardana, selaku pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, merasa di prank akibat Ulah terlapor Mayun dan Inti.
Pihaknya pun membantah semua pernyataan AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan Pak Inti- pengelola lahan di Badak Agung. Di mana, dalam tatap muka kepada awak media yang berlangsung, Senin (21/8/2023).
Turah Mayun, panggilan akrab AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan Pak Inti menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki bukti telah bekerja mengurus pemecahan tanah Pelaba Pura Merajan Puri Satria.
Made Ariel kembali flashback berdasar laporan dan dokumen yang dikirimkan ke Mabes Polri merujuk halaman 4.
Saya sudah melakukan banyak hal yang merupakan tugas-tugasnya sebagai advokat Yakni saya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Denpasar, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 44/Pdt.P/2022/PN.Dps.
Selanjutnya saya juga telah Mengurus dan Melakukan Investigasi atas permohonan pemecahan sertifikat hak milik atas tanah-tanah Laba Pura Merajan Satriya sehingga diperoleh Salinan Akta Kuasa Nomor 19 Tertanggal 9 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan atas nama Nyoman Indrawati, SH., MKN yang menjadi dasar terhambatnya pemecahan tanah tersebut karena terbukti tanah itu milik banyak orang bukan Tjokorda Samirana saja berdasarkan keadaan itu saya akhirnya diminta oleh Sang Raja Mengurus Perdamaian Antar keluarga sesuai amanat Surat Pokok-Pokok Penyelesaian Laba Pura Merajan Satriya, Tertanggal 12 April 2022," dan telah saya jalankan.
Singkat kata, dia pun berhasil merumuskan perdamaian dengan seluruh Pengempon Pura Merajan Satriya yang jumlahnya 27. Pada dasarnya mereka sepakat untuk melakukan perdamaian .
Semua informasi telah saya sampaikan kepada Inti dan Tjokorda Samirana.
"Setahun lamanya (Saya bekerja) tidak dibiayai serupiah pun karena (Cokorda Samirana) karena mengaku tidak punya uang. Lalu menyerahkan tanah itu (Lahan LABHI-Bali) sebagai obyek operasional. Kalau nantinya akan berhasil akan dapat success fee 2 are untuk setiap pemecahan Sertifikat," terangnya.
Namun, setelah Cokorda Samirana meninggal. Turah Mayun tidak mau meneruskan perdamaian tersebut dan tetap mengatakan sebagai pengempon tunggal.
Baca Juga: Kapolda Baru Lembek, Made "Ariel" Suardana Ingat Keberanian Golose
Tapi, sebelumnya dirinya sudah menyampaikan ke Cokorda Samirana dan Inti untuk menyerahkan data tanah yang terjual serta dimana SHM-nya. Hanya saja, Inti malah meminta Surat. Pertanggungjawaban (SPJ) Odalan Pura Merajan Puri Satria yang tidak tidak ada kaitannya dalam persoalan ini. "Itulah yang menjadi penghambat. Justru mereka berbalik arah, di mana Samirana menginginkan perdamaian. Tapi, Inti dan anaknya (Turah Mayun) tidak menginginkan perdamaian, alias melawan titah ayahnya " tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular