Suara Denpasar - I Made "Ariel" Suardana, selaku pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, merasa di prank akibat Ulah terlapor Mayun dan Inti.
Pihaknya pun membantah semua pernyataan AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan Pak Inti- pengelola lahan di Badak Agung. Di mana, dalam tatap muka kepada awak media yang berlangsung, Senin (21/8/2023).
Turah Mayun, panggilan akrab AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan Pak Inti menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki bukti telah bekerja mengurus pemecahan tanah Pelaba Pura Merajan Puri Satria.
Made Ariel kembali flashback berdasar laporan dan dokumen yang dikirimkan ke Mabes Polri merujuk halaman 4.
Saya sudah melakukan banyak hal yang merupakan tugas-tugasnya sebagai advokat Yakni saya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Denpasar, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 44/Pdt.P/2022/PN.Dps.
Selanjutnya saya juga telah Mengurus dan Melakukan Investigasi atas permohonan pemecahan sertifikat hak milik atas tanah-tanah Laba Pura Merajan Satriya sehingga diperoleh Salinan Akta Kuasa Nomor 19 Tertanggal 9 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan atas nama Nyoman Indrawati, SH., MKN yang menjadi dasar terhambatnya pemecahan tanah tersebut karena terbukti tanah itu milik banyak orang bukan Tjokorda Samirana saja berdasarkan keadaan itu saya akhirnya diminta oleh Sang Raja Mengurus Perdamaian Antar keluarga sesuai amanat Surat Pokok-Pokok Penyelesaian Laba Pura Merajan Satriya, Tertanggal 12 April 2022," dan telah saya jalankan.
Singkat kata, dia pun berhasil merumuskan perdamaian dengan seluruh Pengempon Pura Merajan Satriya yang jumlahnya 27. Pada dasarnya mereka sepakat untuk melakukan perdamaian .
Semua informasi telah saya sampaikan kepada Inti dan Tjokorda Samirana.
"Setahun lamanya (Saya bekerja) tidak dibiayai serupiah pun karena (Cokorda Samirana) karena mengaku tidak punya uang. Lalu menyerahkan tanah itu (Lahan LABHI-Bali) sebagai obyek operasional. Kalau nantinya akan berhasil akan dapat success fee 2 are untuk setiap pemecahan Sertifikat," terangnya.
Namun, setelah Cokorda Samirana meninggal. Turah Mayun tidak mau meneruskan perdamaian tersebut dan tetap mengatakan sebagai pengempon tunggal.
Baca Juga: Kapolda Baru Lembek, Made "Ariel" Suardana Ingat Keberanian Golose
Tapi, sebelumnya dirinya sudah menyampaikan ke Cokorda Samirana dan Inti untuk menyerahkan data tanah yang terjual serta dimana SHM-nya. Hanya saja, Inti malah meminta Surat. Pertanggungjawaban (SPJ) Odalan Pura Merajan Puri Satria yang tidak tidak ada kaitannya dalam persoalan ini. "Itulah yang menjadi penghambat. Justru mereka berbalik arah, di mana Samirana menginginkan perdamaian. Tapi, Inti dan anaknya (Turah Mayun) tidak menginginkan perdamaian, alias melawan titah ayahnya " tukasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel, Habib Usman Tetap Boyong Keluarga Lebaran di Tanah Suci
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Puncak Arus Mudik Dimulai! 2.390 Mobil per Jam 'Serbu' Semarang via Tol Kalikangkung
-
Orang Asing Beli Sirup Marjan di Indonesia, Pengakuannya Viral
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran