Suara Denpasar - Ahli yang hadir dalam sidang atas gugatan eks anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dan kawan - kawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mementahkan beragam dalil I Made Dharma, SH dan kawan-kawan.
Saksi yang dihadirkan pihak Tergugat pada tanggal 14 Agustus 2023. Yakni Ahli Hukum Adat Bali Dr. Ketut Sudantra, S.H., M.H., dengan kesaksian Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Aslan Noor, S.H., M.H. C.N., saling bersesuaian untuk menguatkan dalil hukum dari pihak Tergugat yang secara tegas menolak semua dalil – dalil gugatan Penggugat.
Kesaksian Ahli Hukum Adat Bali Dr. Ketut Sudantra, S.H., M.H.,yang membuktikan bahwa perkawinan nyentana tidak pernah ada atau tidak mungkin terjadi, adalah karena satu keluarga tidak memiliki anak laki – laki, sedangkan Ni Wayan Rumpeng memiliki empat orang saudara laki – laki, dan I Riyeg terbukti memiliki tiga orang istri yang tidak mungkin melakukan perkawinan nyentana,demikian juga pihak Penggugat sebagai ahli waris Ni Wayan Rumpeng sama sekali tidak pernah memenuhi kewajiban atas warisan dari I Wayan Riyeg untuk palemahan, parahyangan dan pawongan, hanya para Tergugat yang menjaga, memelihara dan membiayai setiap odalan di Pura Dalem Balangan dari dahulu sampai sekarang, ditambah kesaksian para saksi juga, sanggah kemulan untuk memuja roh leluhur (Dewa Hyang) I Riyeg, dan semua turunannya berada di rumah para Tergugat, bukan di rumah para Penggugat I Made Dharma, dkk.
Ambil contoh Prof. Dr. Aslan Noor, S.H., M.H. C.N., yang menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan terkait tanah. Apabila gugatan didasarkan atas perkawinan Nyentana yang tunduk pada hukum adat Bali, maka gugatan tersebut akan gugur karena hukum adat akan tidak bisa atau tidak mampu melawan hukum negara Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960/UUPA, sehingga hukum adat Bali hanya dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Artinya, hukum adat hanya dapat diberlakukan dalam tiga hal. Yakni setiap ahli waris setuju untuk diberlakukan hukum adat dalam pembagian waris, setiap ahli waris harus ada hubungan darah dari laki-laki saja (patrilineal), dan pengadilan harus mengutamakan hukum nasional dibandingkan hukum adat Bali terkait dengan silsilah ahli waris yang dihubungkan dengan perkawinan nyentana yang tidak memiliki bukti dan harta warisannya.
Dengan demikian, semua nama-nama yang tercantum dalam pipil, nama itulah yang mewarisi berdasarkan keturunan sedarah. Sedangkan menarik garis waris berdasarkan perkawinan nyentana yang bukan berdasarkan garis keturunan laki-laki (purusa).
Maka garis waris yang ditarik dari perempuan tidak memiliki hak waris semestinya apalagi yang dimuat dalam pipil adalah berdasarkan penarikan waris laki-laki dan telah nyata-nyata dimuat dalam pipil, maka turunan sedarahlah yang memperoleh harta warisan bukan berdasarkan garis waris berdasarkan hukum adat.
Di mana Nyentana yang tidak memiliki bukti telah memenuhi kewajibannya dalam 3 swadharma parahyangan, palemahan dan pawongan dari ahli waris yang mengklaim adanya perkawinan nyentana tersebut.
Ditambahkan oleh Ahli Hukum Agraria dan Perundang – Undangan Prof. Dr. Aslan Noor, S.H., M.H. C.N., Perbuatan Melawan Hukum Perdata tidak dapat disamakan dengan Perbuatan Melawan Hukum Pidana, sehingga Perbuatan Melawan Hukum dalam ranah pidana tidak dapat menjadi objek persidangan perdata, apalagi sampai diputus oleh peradilan perdata, karena ini menyangkut ketentuan tentang kompetensi absolut, yaitu kewenangan substansi yang membedakan jenis peradilan di Indonesia, yang menganut pembagian bidang hukum.
Baca Juga: Unsur Pidana Terpenuhi, Siap-siap Polisi Umumkan Tersangka Penyegelan Kantor LABHI Bali
Gugatan dengan tuduhan pemalsuan silsilah keluarga, tindakan intimidasi dan adu domba tidak dapat diperiksa dan diputus dalam kamar atau ruang lingkup peradilan perdata, karena substansi pidana tidak tepat jika diproses pada peradilan perdata, karena melanggar kompetensi absolut sebagaimana digagas oleh konsep tree of law.
Dengan berlakunya UU 5/1960, satu-satunya pemilik asal yang diakui hanyalah nama yang terdapat di dalam pipil sebagai alas hak (bukti awal) untuk ditegaskan menjadi hak milik atas nama yang ada di dalam pipil tersebut, dan tidak berlaku land record atau rekaman-rekaman nama apapun yang tidak diakui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ketentuan konversi UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria. Sebagaimana ditegaskan pula oleh Pasal 24 PP 24/1997 terkait keabsahan bukti hak – hak lama, yaitu yang diakui adalah pipil sebagaimana diatur dalam Pasal 76 PMA 3/1997 tentang pelaksanaan PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah.
Jadi, ahli waris yang berhak atas tanah yang terdaftar dalam pipil, tidak lagi ada lagi kaitan dengan hukum waris adat Bali seperti adanya nyentana, namun harus tunduk pada sistem KUHPerdata yaitu adanya hubungan darah berdasarkan garis keturunan laki-laki dari derajat satu yang tak terbatas sampai dengan kesamping untuk derajat dua, sebagaimana diatur dalam PP 37/1998.
Artinya, apapun rekaman nama-nama sebelum tercantum di dalam pipil (1957) tidak dianggap sebagai pemilik asal sebagaimana diatur dalam Pasal 76 PMA 3/1997 tentang pelaksanaan PP 24/1997. Mestinya, jika ada nyentana sebelum berlakunya pipil, pastilah nama hasil nyentana tersebut tercatat/dicatat oleh petugas pipil (Classtering/Dinas Rehfiscaal zaman belanda hingga tahun 185 oleh Kantor Dinas Luar) di dalam Pipil, dan jika tidak tercatat, berarti dapat dipastikan tidak ada perbuatan hukum nyentana.
Seharusnya jika Penggugat ingin menggugat tanah yang sudah bersertifikat diharuskan melalui pembuktian hukum pidana terlebih dahulu, sehingga setelah ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, kemudian baru dapat diajukan gugatan perdata untuk membatalkan keabsahan sertifikat hak milik tersebut. Jika, belum ada putusan pidana, maka tidak dapat diajukan gugatan perdata untuk membatalkan sertifikat milik para Tergugat.
Kuasa Hukum Tergugat H.I. Hasibuan, S.H., ketua tim H2B Law Office menyatakan bahwa berdasarkan Hukum Adat Bali dalil gugatan dari Penggugat Made Dharma, dkk yang mendalilkan bahwa ada hubungan waris antara Penggugat dengan Tergugat disebabkan adanya perkawinan nyentana antara leluhur Penggugat berdasarkan darah perempuan Ni Wayan Rumpeng, yang mana pihak Tergugat menolak keras dalil dari pihak Penggugat tersebut karena sampai pemeriksaan persidangan selesai, pihak Penggugat sama sekali tidak memiliki selembar kertaspun yang membuktikan pihak Penggugat sebagai pemilik tanah dan tidak dapat menunjukkan bukti – bukti sesuai Hukum Adat Bali atas adanya perkawinan nyentana tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
Terkini
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun
-
AI Dimanfaatkan Hacker, Phishing dan Ransomware Kini Lebih Sulit Dideteksi
-
Link Pendaftaran Antrian KJP Sembako 2026 Pasar Jaya untuk Dapatkan Bantuan Pangan
-
Petaka Balon Terbang di Tengah Hujan: Akhir Pilu Pencarian 3 Hari Bocah 5 Tahun di Ciamis
-
Ramadan Berbagi Bahagia, BRI Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Banjarmasin
-
6 Rekomendasi Air Mineral pH Tinggi untuk Memperlambat Proses Penuaan
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Vidi Aldiano Ternyata Sempat Pusing Digugat Rp 24,5 Miliar, Raffi Ahmad: Gue Jagain dari Belakang