Suara Denpasar - Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Kroasia, berinisial PB (47) laki-laki lantaran salah gunakan izin tinggal selama di Bali.
PB diamankan karena berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihak Imigrasi, dia diduga bekerja memasarkan properti selama di Bali. Padahal, PB masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, PB terbukti melanggar aturan Keimigrasian sehingga dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," terang Sugito melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Sugito menjelaskan, PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.
"PB telah dideportasi pada kemarin (28/8/2023) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 (Doha-Zagreb)," tandas Sugito. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap