Suara Denpasar - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini meminta agar terpidana pemerkosaan tidak mendapat remisi tahanan, karena tidak layak.
Hal tersebut menyangkut banyaknya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bali saat ini. Menurutnya remisi yang diberikan kepada seorang pelaku pemerkosaan tidak sebanding dengan trauma yang dialami oleh para korban.
Tidak hanya meminta untuk menghapus remisi, perempuan yang kerab menangani berbagai persoalan kemanusiaan terutama kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu bahkan meminta agar para pelaku kejahatan seksual itu diberikan hukuman kebiri.
Yastini mencontohkan sebuah kasus pemerkosaan yang mana dalam persidangan pengadilan negeri Buleleng menjatuhkan hukuman 8 tahun. Kemudian karena mendapat remisi pelaku hanya berada dalam penjara hanya 5 tahun.
"Kalau harapan kami untuk pelaku kekerasan seksual melihat bahwa dampaknya yang begitu berat buat anak-anak kita ke depan harusnya tidak usah remisi," tegas Yastini saat ditemui Suara Denpasar di Kantor KPPAD Bali di Jalan Cok Agung Tresna Denpasar, Rabu (30/8/2023).
Menurut Yastini, pemberian remisi hanya memperhatikan hak pelaku kejahatan seksual itu saja, sama sekali tidak memperhatikan dampak psikologis yang dialami korban selama bertahun-tahun. Atau dengan kata lain remisi terhadap pelaku sama sekali tidak berpihak pada korban.
"Tapi nanti kan dibilang melanggar HAM, karena haknya untuk dapat remisi tapi kalau kita pengen tidak usah orang-orang model itu dapat remisi karena dampaknya sangat luas buat anak-anak."
"Mereka (pelaku) cuma 8 tahun, 10 tahun di dalam penjara, tapi anak-anak (korban) ini berapa tahun mengalami penderitaan, itu juga harus dilihat," imbuh Yastini. (Rizal/*)
Baca Juga: Dihujat Bonek Habis-Habisan, Eks Pelatih Persebaya Aji Santoso Dibela Suporter Persikabo 1973
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP
-
7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!