Suara Denpasar - Direktorat Imigrasi tengah berupaya menekan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Sebab kunjungan wisatawan ke Bali saat ini mencapai 18 ribu kunjungan per hari.
Banyaknya kunjungan wisatawan mancanegara itu ternyata tidak hanya berdampak positif, ada juga dampak negatif karena banyak WNA yang melakukan pelanggaran.
Makanya diluncurkan APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) yang berbasis di hotel dan villa. Yang menarik adalah I Wayan Wisesa (Integrasi Pengawasan dan Pelayanan Warga Negara Asing Berbasis Desa Adat) yang dikelola di Desa Adat.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan hadirnya APOA dan I Wayan Wisesa diharapkan dapat menekan tingkat kenakalan WNA di Bali.
"Proses pelaporan orang asing yang demikian mudah, keberadaan orang asing akan terdeteksi walaupun seringkali berpindah-pindah penginapan di wilayah yang berbeda-beda," terang Sugito saat membuka sosialisasi APOA bersama PHRI di Nusa Dua, Selasa, (19/9/2023).
"Namun karena semua hotel dan villa sudah memakai APOA maka sangat mudah untuk dideteksi," sambungnya.
Data orang asing yang akan terdata pada APOA meliputi identitas, tanggal masuk ke wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal serta dilengkapi dengan pergerakan atau tempat menginapnya.
Dijelaskan, APOA adalah aplikasi yang digunakan oleh hotel atau villa yang apabila mendapati tamu WNA yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana tinggal dilaporkan.
Sementara I Wayan Wisesa (Integrasi Pengawasan dan Pelayanan Warga Negara Asing Berbasis Desa Adat) adalah aplikasi cadangan dari APOA yang dikelola oleh Desa Adat. Hal itu karena Desa Adat juga kadang menerima aduan dari masyarakat.
Baca Juga: PSSI-nya Brunei Darussalam Terancam Sanksi FIFA, Pertandingan Lawan Timnas Indonesia Terpaksa Batal?
Untuk diketahui, APOA dan I Wayan Wisesa saat ini baru diterapkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mengingat peredaran wisatawan paling banyak tinggal di wilayah Badung.
Aplikasi APOA mobile dapat diunduh di Play Store dengan Keyword (Pelaporan Orang Asing). Selain itu pelaporan dapat dilakukan melalui website apoa.imigrasi.go.id. (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi