Suara Denpasar - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana perbankan dengan Terdakwa berinisial GPNPA, mantan Direktur Utama BPR Sewu, kembali menjadi sorotan. Sidang ini mencakup pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, perhatian tertuju pada aspek hukum, khususnya terkait dengan prinsip hukum Ne bis in idem.
I Wayan Gendo Suardana, S.H., M.H, advokat dari Gendo Law Office dan Penasihat Hukum GPNPA, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 7/1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 49 ayat (1) huruf b UU 7/1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tabanan dalam Putusan No: 4/Pid.Sus/2023/PN Tab, dengan GPNPA dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Gendo Law Office saat itu belum menjadi Penasehat Hukum Terdakwa. Namun, kini GPNPA kembali didakwa dengan pasal yang sama, yang menjadi dasar pengajuan Nota Keberatan.
Nota Keberatan ini mencakup argumen bahwa dakwaan terhadap GPNPA melanggar prinsip Ne bis in idem dan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Saat Itu Gendo Law Office belum sebagai Penasehat Hukum Terdakwa. Kini GPNPA kembali didakwa dengan pasal yang sama, sehingga kami yang saat ini ditunjuk sebagai penasihat hukum mengajukan nota keberatan yang pada intinya dakwaan Ne bis in idem. Dakwan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Itu substansi eksepsi kami," papar Gendo.
Gendo menjelaskan bahwa dakwaan Penuntut Umum pada perkara saat ini sebenarnya sudah diputus dalam perkara terdahulu, yaitu dalam putusan No: 4/Pid.Sus/2023/PN Tab, yang telah berkekuatan hukum sejak 8 Juni 2023. Lebih lanjut, kliennya didakwa dengan Pasal yang sama, waktu kejadian, tempat kejadian, dan pengadilan yang sama, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan pemeriksaan ulang.
Gendo juga menyoroti keterkaitan perkara saat ini dengan perkara terdahulu, di mana GPNPA diduga memberikan kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada 14 Debitur dengan total nilai 5.150.000.000 (lima milyar seratus lima puluh juta rupiah). Ini dianggap sebagai satu kesatuan dengan pidana terdahulu, yaitu penarikan dana pihak ketiga tanpa persetujuan deposan sebesar 9 miliar lebih, untuk menutupi kredit yang macet. Oleh karena itu, Gendo berpendapat bahwa perkara ini seharusnya memiliki keterkaitan dengan perkara terdahulu yang dapat dibuktikan melalui berkas perkara lama dan keterangan saksi.
Sidang berlanjut dengan pembacaan Nota Keberatan setebal 52 halaman oleh Gendo, yang kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Sayu Komang Wiratini, S.H., M.H., bersama dengan anggota majelis, memberikan waktu seminggu kepada Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan atas Nota Keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada 25 September 2023 di Pengadilan Negeri Tabanan. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya
-
DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan
-
Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026
-
Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector