Suara Denpasar - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana perbankan dengan Terdakwa berinisial GPNPA, mantan Direktur Utama BPR Sewu, kembali menjadi sorotan. Sidang ini mencakup pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, perhatian tertuju pada aspek hukum, khususnya terkait dengan prinsip hukum Ne bis in idem.
I Wayan Gendo Suardana, S.H., M.H, advokat dari Gendo Law Office dan Penasihat Hukum GPNPA, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 7/1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 49 ayat (1) huruf b UU 7/1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tabanan dalam Putusan No: 4/Pid.Sus/2023/PN Tab, dengan GPNPA dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Gendo Law Office saat itu belum menjadi Penasehat Hukum Terdakwa. Namun, kini GPNPA kembali didakwa dengan pasal yang sama, yang menjadi dasar pengajuan Nota Keberatan.
Nota Keberatan ini mencakup argumen bahwa dakwaan terhadap GPNPA melanggar prinsip Ne bis in idem dan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Saat Itu Gendo Law Office belum sebagai Penasehat Hukum Terdakwa. Kini GPNPA kembali didakwa dengan pasal yang sama, sehingga kami yang saat ini ditunjuk sebagai penasihat hukum mengajukan nota keberatan yang pada intinya dakwaan Ne bis in idem. Dakwan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Itu substansi eksepsi kami," papar Gendo.
Gendo menjelaskan bahwa dakwaan Penuntut Umum pada perkara saat ini sebenarnya sudah diputus dalam perkara terdahulu, yaitu dalam putusan No: 4/Pid.Sus/2023/PN Tab, yang telah berkekuatan hukum sejak 8 Juni 2023. Lebih lanjut, kliennya didakwa dengan Pasal yang sama, waktu kejadian, tempat kejadian, dan pengadilan yang sama, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan pemeriksaan ulang.
Gendo juga menyoroti keterkaitan perkara saat ini dengan perkara terdahulu, di mana GPNPA diduga memberikan kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada 14 Debitur dengan total nilai 5.150.000.000 (lima milyar seratus lima puluh juta rupiah). Ini dianggap sebagai satu kesatuan dengan pidana terdahulu, yaitu penarikan dana pihak ketiga tanpa persetujuan deposan sebesar 9 miliar lebih, untuk menutupi kredit yang macet. Oleh karena itu, Gendo berpendapat bahwa perkara ini seharusnya memiliki keterkaitan dengan perkara terdahulu yang dapat dibuktikan melalui berkas perkara lama dan keterangan saksi.
Sidang berlanjut dengan pembacaan Nota Keberatan setebal 52 halaman oleh Gendo, yang kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Sayu Komang Wiratini, S.H., M.H., bersama dengan anggota majelis, memberikan waktu seminggu kepada Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan atas Nota Keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada 25 September 2023 di Pengadilan Negeri Tabanan. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes
-
Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026