Suara Denpasar - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana perbankan dengan Terdakwa berinisial GPNPA, mantan Direktur Utama BPR Sewu, kembali menjadi sorotan. Sidang ini mencakup pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, perhatian tertuju pada aspek hukum, khususnya terkait dengan prinsip hukum Ne bis in idem.
I Wayan Gendo Suardana, S.H., M.H, advokat dari Gendo Law Office dan Penasihat Hukum GPNPA, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 7/1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 49 ayat (1) huruf b UU 7/1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tabanan dalam Putusan No: 4/Pid.Sus/2023/PN Tab, dengan GPNPA dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Gendo Law Office saat itu belum menjadi Penasehat Hukum Terdakwa. Namun, kini GPNPA kembali didakwa dengan pasal yang sama, yang menjadi dasar pengajuan Nota Keberatan.
Nota Keberatan ini mencakup argumen bahwa dakwaan terhadap GPNPA melanggar prinsip Ne bis in idem dan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Saat Itu Gendo Law Office belum sebagai Penasehat Hukum Terdakwa. Kini GPNPA kembali didakwa dengan pasal yang sama, sehingga kami yang saat ini ditunjuk sebagai penasihat hukum mengajukan nota keberatan yang pada intinya dakwaan Ne bis in idem. Dakwan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Itu substansi eksepsi kami," papar Gendo.
Gendo menjelaskan bahwa dakwaan Penuntut Umum pada perkara saat ini sebenarnya sudah diputus dalam perkara terdahulu, yaitu dalam putusan No: 4/Pid.Sus/2023/PN Tab, yang telah berkekuatan hukum sejak 8 Juni 2023. Lebih lanjut, kliennya didakwa dengan Pasal yang sama, waktu kejadian, tempat kejadian, dan pengadilan yang sama, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan pemeriksaan ulang.
Gendo juga menyoroti keterkaitan perkara saat ini dengan perkara terdahulu, di mana GPNPA diduga memberikan kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada 14 Debitur dengan total nilai 5.150.000.000 (lima milyar seratus lima puluh juta rupiah). Ini dianggap sebagai satu kesatuan dengan pidana terdahulu, yaitu penarikan dana pihak ketiga tanpa persetujuan deposan sebesar 9 miliar lebih, untuk menutupi kredit yang macet. Oleh karena itu, Gendo berpendapat bahwa perkara ini seharusnya memiliki keterkaitan dengan perkara terdahulu yang dapat dibuktikan melalui berkas perkara lama dan keterangan saksi.
Sidang berlanjut dengan pembacaan Nota Keberatan setebal 52 halaman oleh Gendo, yang kemudian diserahkan kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Sayu Komang Wiratini, S.H., M.H., bersama dengan anggota majelis, memberikan waktu seminggu kepada Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan atas Nota Keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada 25 September 2023 di Pengadilan Negeri Tabanan. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran
-
Naik Kereta Bukan Sekadar Perjalanan, Kini Stasiun Jadi Lifestyle Space Baru
-
Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata