Suara Denpasar - Sejumlah pemain Eropa yang kini main di klub-klub di Benua Biru mulai banyak yang terarik untuk jadi warga negara Indonesia (WNI) dengan jalur naturalisasi.
Sebut saja Iay Idzes yang sudah terang-terangan dibawa Ketua Umum PSSI Erick Thohir sebagai calon naturalisasi Timnas Indonesia.
Kemudian santer juga dikabar beberapa nama yang dirumorkan bakal naturalisasi seperti Margono
Kini naturalisasi di Indonesia kini banyak ditempuh oleh para pemain bola Eropa agar bisa bergabung bersama Timnas Indonesia.
Sebut saja pemain Eropa yang sudah naturalisasi jadi WNI, ada Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Rafael Struijk, dan Ivar Jenner, serta pendahulu mereka ada Diego Michelis hingga C Gonzales.
Lalu apa saja syarat untuk naturalisasi warga asing ke WNI?
Berikut segepok syarat yang harus dilengkapi.
Banyaknya syarat ini banyak membuat pemain sepakbola Eropa khususnya harus menanti lama proses administrasi rampung.
Berikut syaratnya dikutip dari laman resmi Kemenkumham Jateng.
Baca Juga: Persib Bandung Disebut Spesialis Menit Akhir, Bobotoh: Dejavu Musim 2014
-Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
-Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
-Sehat jasmani dan rohani;
-Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
-Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
-Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
-Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
-Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat idetitas lengkap diri dan keluarga.
Permohonan tersebut dilampiri dengan:
-Foto copy kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
-Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
-Foto copy kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga negara Indonesia suami atau istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas
-
Belajar dari Jessica Iskandar, Jaga Kebersihan Makanan Agar Terhindar Hepatitis A
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Gara-Gara Main dengan Teman, Anak Jessica Iskandar Kedapatan Bicara Kasar, Jedar Lakukan Ini
-
Bos SMGR Blak-blakan soal Kondisi Bisnis Semen Tanah Air
-
Viral 4 Pria Todong Pistol ke Tukang Pangkas di Medan, 2 Polisi Dipatsus
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja