Suara Denpasar - SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dalam kasus lift maut di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Provinsi Bali, sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Dan, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu surat penetapan tersangka yang rencananya akan dikirimkan penyidik Polres Gianyar, Rabu 27 September 2023.
Menurut Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, SPDP sendiri sudah diterima pihak jaksa pada 5 September lalu. "SPDP Yang sudah di terima tanggal 5 Sepetember tanpa nama tersangka. Ketentuan SOP SPDP 7 hari kerja," begitu katanya.
Untuk diketahui, kasus lift maut di Ayuterra Resort di Ubud, Bali, yang mengakibatkan lima karyawan tewas dalam insiden jatuhnya lift.
Berdasar pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi-saksi, penyidik Polres Gianyar akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Vincent Juwono (VJ), pemilik Ayuterra Resort, dan Mujiana, seorang teknisi lift.
Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi, 6 ahli, dan uji laboratorium forensik Polri terhadap 11 barang bukti.
Dalam penyelidikan ini, fakta mengejutkan terungkap bahwa Mujiana tidak memiliki sertifikasi ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator sesuai peraturan Kementerian Tenaga Kerja.
Mujiana mendesain, membangun, dan mengoperasikan lift tanpa mematuhi standar atau ketentuan K3 yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Tindakan ini sangat berisiko, mengingat lift adalah sarana transportasi penting yang harus mematuhi standar keselamatan.
Lebih lanjut, Mujiana mengganti jumlah tali sling lift dari 3 menjadi hanya 1 atas perintah Vincent pada Maret 2023, meskipun standar minimal mengharuskan ada 2 tali sling.
Baca Juga: Masyarakat Bali Dinilai Belum Terbiasa Gunakan Angkutan Umum, Proyek LRT Bisa Mangkrak?
Keputusan ini diambil dengan alasan efisiensi, namun jelas melanggar standar keselamatan yang berlaku.
Vincent, sebagai pemilik resort, awalnya membangun lift sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ayuterra Resort.
Namun, ia tidak melakukan pengecekan sertifikasi keahlian Mujiana sebelumnya, yang menyebabkan kesalahan yang fatal.
Pada saat kejadian, VJ bahkan menggunakan lift tanpa melakukan pengujian oleh ahli K3, yang merupakan kelalaian serius yang berdampak tragis dengan jatuhnya lima korban jiwa. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial