Suara Denpasar - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola saat ini telah menetapkan enam orang tersangka atas dugaan tindakan pidana suap dalam pertandingan sepak bola Liga 2.
Hal tersebut dilakukannya, sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing).
Selain itu, diketahui para tersangka ini didominasi oleh wasit yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta per pertandingan agar memenangkan sebuah klub.
Tak hanya itu, keenam tersangka ini terdiri dari seorang perantara klub dengan wasit, seorang kurir pengantar uang dan empat orang wasit Liga 2.
Kemudian, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ahli pidana.
Mengutip dari Kompas TV, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa modus suap ini berupa meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepakbola dengan memberikan iming-iming.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," kata Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa kecurangan tersebut sudah menghabiskan uang miliaran rupiah.
"Menurut keterangan klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan," ungkap Asep lebih lanjut
Sebagai tambahan, untuk tersangka mafia bola yang berinisial K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sementara itu, keempat tersangka yang berinisial R, T, R, dan A juga disangkakan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.(*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam