Suara Denpasar - Akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi merevisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Perubahan ini menjadikan transaksi jual beli di TikTok Shop dilarang.
Sebelum revisi disahkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah meminta para pelaku usaha untuk tidak menggabungkan model bisnis media sosial dengan e-commerce, atau yang dikenal sebagai social commerce.
Hal ini dikarenakan model bisnis semacam ini dapat membuat toko kecil hingga menengah di berbagai daerah Indonesia sepi, bahkan ada beberapa toko terancam tutup.
Melansir dari suara.com pada Kamis (28/9/2023), akhirnya beberapa pelaku usaha khususnya UMKM memprotes model bisnis TikTok Shop, membuat pemerintah tergerak mengeluarkan kebijakan baru untuk larangan jualan di TikTok Shop.
Pemerintah telah meminta pihak TikTok untuk bergabung dengan platform e-commerce lainnya jika melakukan transaksi penjualan.
Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan waktu kepada TikTok untuk berpindah ke e-commerce lainnya seusai revisi permendag dilakukan.
"Kita sudah kasih waktu (kepada TikTok) untuk bisa bermigrasi ke platform e-commerce lain ada Tokopedia, Lazada, Shopee,” ungkap Zulkifli pada Rabu (27/9/2023).
Transaksi melalui TikTok Shop memang membuat banyak pebisnis yang memiliki toko offline atau di pusat perbelanjaan merasa tersaingi.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bonek, Persebaya Masih Bisa Menjamu Persib Bandung di GBT
Sebenarnya, ada banyak sebab mengapa masyarakat beralih menggunakan TikTok Shop saat melakukan transaksi belanja. Lalu apa saja faktor tersebut? Simak artikel ini sampai habis!
1. Gampang diakses
Awalnya Tiktok hanya menampilkan video konten yang sedang trending atau FYP. Aplikasi ini berkembang menjadi e-commerce pada tahun 2021 lalu.
Pandemi Covid-19 yang menyerang dunia dimanfaatkan TikTok untuk mengembangkan TikTok Shop.
Pasalnya selama pandemi masyarakat mulai beralih berbelanja secara online.
TikTok Shop pun mudah diakses karena fitur ini menjadi satu dengan aplikasi TikTok.
Berita Terkait
-
7 Artis Bicara Setelah Pemerintah Melarang Berjualan di TikTok, Ada Muzdalifah hingga Ruben Onsu
-
Baim Wong Pamer Rp9 M dari Jualan TikTok, Netizen Kasih Peringatan: Kasihan UMKM Gulung Tikar
-
Tiktok Shop Ditutup, Bagaimana Nasib Affiliate? Cairkan Komisi Sebelum Terlambat
-
Bikin Farida Nurhan Tak Bisa Cari Nafkah, Ini Syarat dari Codeblu Bila Ingin Berdamai
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026