Suara Denpasar - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto banyak yang menilai bisa menjadi balance atau seimbang apabila disandingkan dengan Gibran Rakabuming Raka.
Melansir dari ANTARA, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menjelaskan, anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa memberikan warna baru untuk kepemimpinan Prabowo.
"Pak Prabowo politikus senior umur 72 tahun penuh dengan pengalaman manis dan pengalaman pahit. Mas Gibran usianya sekitar 35 atau 36 tahun kalau tidak salah, ini bisa 'balance' jadi saya kira bagus sekali," kata Hashim saat konferensi pers "Millenial Fest 08" di salah satu mal di Kota Surabaya, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Hashim juga menilai, dengan bergabungnya Gibran menjadi Bakal Wakil Presiden (Bacawapres) bisa menambah pengalamannya dalam dunia politik.
"Pengalaman mungkin Mas Gibran kurang pengalaman tetapi bisa nanti sebagai wakil presiden lima tahun atau lebih nanti bisa bertambah pengalamannya," katanya.
Namun, hingga kini, dirinya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia yang diterapkan untuk mendaftar sebagai bacapres dan bacawapres.
"Semua tergantung pada keputusan MK yang kami semua nantikan," ucapnya.
Hashim juga membeberkan beberapa nama yang diduga akan bersanding dengan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Saya kira bukan rahasia lagi, ada namanya Pak Erick Thohir, Mbak Khofifah Ibu Gubernur Jatim, dan mungkin ada lain-lain, tentu ada Pak Airlangga dari partai-partai pengusung," tuturnya.
Baca Juga: Warga Naturalisasi Tetap Memiliki Hak Pilih pada Pemilu 2024
Diketahui, jadwal pendaftaran bacapres dan bacawapres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selanjutnya, pasangan calon (paslon) bisa dicalonkan melalui parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Apakah Stylus Pen Bisa untuk Semua Tablet? Cek 5 Rekomendasi Digital Pen Terbaik
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Mengintip Rencana Strategis Pemprov Sulsel dan PTDI di Airshow Singapura
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Selamat Tinggal Kevin Diks? Rekan Maarten Paes di Ajax Dibidik Borussia Monchengladbach
-
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan