Suara Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan warga naturalisasi atau warga negara asing yang memutuskan menjadi warga negara Indonesia akan memiliki hak pilih pada pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut menyusul banyaknya WNA yang mengajukan pewarganegaraan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali.
Terbaru ada 9 orang warga negara asing yang mengajukan pewarganegaraan di Kemenkumham Bali. 9 orang tersebut saat ini sedang mengikuti ujian pewarganegaraan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, apabila 9 orang tersebut dinyatakan lulus sidang pewarganegaraan maka mereka akan mengikuti sumpah setia menjadi warga negara Indonesia.
Karena itu, menjelang pemilu 2024, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan warga naturalisasi tersebut memiliki hak pilih, baik terhadap Presiden, Legislatif maupun DPD RI.
"Kalau sudah jadi WNI kan nanti bisa dia memilih yang penting Kartu Keluarga, KTP nya ada," terang Lidartawan saat dihubungi Suara Denpasar, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut Lidartawan menjelaskan, karena daftar pemilih tetap (DPT) sudah ditetapkan, maka warga naturalisasi tersebut akan terdaftar sebagai pemilih khusus.
Para pemilih khusus tersebut akan memilih pada pukul 12.00 - 13.00 Wita di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.
"Iya tergantung KTP nya dikeluarkan di mana, kalau di Denpasar pilihnya di Denpasar, kalau di Jembrana, pilihnya di Jembrana. Tapi kalau dia pindah KTP Karangasem tapi milihnya di sini (Denpasar) kan lain lagi ceritanya."
"Nanti mereka itu masuk daftar pemilih khusus. Setelah jam 12 baru milih pakai KTP, karena DPT sudah ditetapkan gak boleh diganggu lagi. Jam 12 sampai jam 1. Dan dia memilih di tempat di mana KTP itu dikeluarkan," tandas Lidartawan. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
KPU Terima 36 Pengaduan Masyarakat, Lebih Banyak untuk Calon DPRD Bali
-
Punya Privilege sebagai Calon DPD RI dari Bali, Niluh Djelantik Gandeng Ismaya Jaya
-
PS Barito Putera Gagal Curi Poin di Kandang Bali United, Barito Mania: Guling-Guling FC
-
Jengah! Jamu PS Barito Putera, Semeton Dewata Inginkan Kekalahan Agar Sosok Ini Out dari Bali United
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Praktik Sihir di Piala Dunia: Dulu Cristiano Ronaldo Kini Harry Kane Jadi Target
-
Lalui Perjalanan Darat 10 Bulan Sejauh 17 Ribu Km, Tiga Orang Ini Akhirnya Bisa Nonton Messi
-
Lionel Messi Sah Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Detik-detik Lionel Messi Gagal Eksekusi Penalti: Kegagalan ke-8 La Pulga
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan, Ini Pertimbangan Prabowo
-
Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!