Dalam konteks politik, ujaran kebencian jamak dijumpai dengan menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang atau kelompok.
Hal ini dilakukan dengan alasan kepentingan politik, misalnya agar calon tertentu tidak disukai pemilih atau agar eskalasi politik kian memanas.
Penting untuk dipahami ujaran kebencian dapat berdampak negatif terhadap masyarakat.
Bila terus dibiarkan, praktik buruk ini dapat memicu konflik dan kekerasan di tengah masyarakat.
Lebih dari itu, ujaran kebencian yang dibiarkan akan meningkatkan intoleransi dan diskriminasi pada kelompok tertentu.
Dalam kasus ini, kaum rentan atau kelompok inklusi acap kali jadi korban.
Hal yang tak kalah mengerikan, ujaran kebencian akan merusak kerukunan dan persatuan bangsa dan juga memperburuk iklim demokrasi di Indonesia.
Bangsa ini telah berkali-kali merasakan dampak buruk dari politik ujaran kebencian.
Pilkada Jakarta beberapa tahun lalu, Pilpres 2014 dan 2019 serta beberapa kasus lainnya yang membuat masyarakat terpolarisasi akut yang menimbulkan huru-hara.
Dalam Islam, praktik ujaran kebencian dilarang dan haram hukumnya. Pasalnya mengandung mudarat yang besar. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S al-Qalam (68) ayat 10-11:
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍۙ هَمَّازٍ مَّشَّاۤءٍۢ بِنَمِيْمٍۙ
Artinya: “Janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah lagi berkepribadian hina, suka mencela, (berjalan) kian kemari menyebarkan fitnah (berita bohong).”
Al-Wahidi dalam Tafsir al-Basith, jilid XXII, halaman 82 disebutkan bahwa ayat ini menjelaskan bahwa orang yang menyebarkan fitnah atau adu domba akan mendapatkan dosa dan hukuman di akhirat.
Kelak akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam. Adapun makna masyâ’in binamîm adalah:
(مَشَّاءٍ بِنَمِيْمٍ) يمشي بالنميمة بين الناس ليفسد بينهم
Artinya: “Orang yang suka menyebarkan berita bohong atau fitnah adalah orang yang berjalan di antara manusia untuk merusak hubungan antar sesamanya.”
Orang seperti ini akan menyebarkan berita bohong atau fitnah tentang seseorang kepada orang lain, dengan tujuan untuk memecah belah di antara sesama anak manusia.
Tentu perbuatan menyebarkan berita bohong, fitnah dan ujaran kebencian adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi
-
Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan