Suara Denpasar - Meski awalnya menyatakan bahwa dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SP) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana tak masalah.
Namun, akhirnya saksi Prof. Dr. I Gusti Bagus Wiksuna yang juga menjabat Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan mengaku bahwa pungutan SPI tersebut ada yang melanggar aturaan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Dr. Nyoman Putra Sastra. Awalnya, Wiksuna menjelaskan bahwa SPI masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi fasilitas sarana dan prasarana di Unud.
"Sangat masih dibutuhkan," akunya dalam sidang di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 27 Oktober 2023, menjawab pertanyaan majelis hakim Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, dan Nelson.
Dia juga menjelaskan bahwa terdakwa Putra Sastra tidak memiliki akses ke rekening tempat penyimpanan dana SPI Unud.
Pun, menentukan kelulusan mahasiswa. Sebab, semuanya adalah wewenang dari Rektor dan Wakil Rektor (WR) 1. Di mana, kelulusan mahasiswa baru merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor.
Wiksuna juga merinci soal dana SPI yang ada di sejumlah rekening.
Ungkap dia, setiap bulan penerimaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) harus disahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN yang menjadi perwakilan Kementerian Keuangan di Bali.
Sehingga setiap bulan dilakukan direkonsiliasi setiap rekening penerimaan oleh bendahara penerimaan yang kemudian disahkan ke KPPN.
Baca Juga: Berkas Prof. Antara dan Tiga Tersangka Lain Dugaan Korupsi SPI Unud Dinyatakan Lengkap
Dokumennya adalah surat pengesahan penerimaan dan belanja harus disahkan oleh KPPN sebagai bendahara umum negara.
"Sepanjang sepengetahuan saya maksimal satu bulan," sebutnya. Bukan hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa Unud selalu melakukan audit keuangan setiap tahunnya.
Itu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, Satuan Pengawas Internal Unud, BPK, Inspektorat Jenderal, termasuk akuntan publik.
"KPK terakhir (menyatakan) tidak ada sama sekali penyalahgunaan dana di Universitas Udayana," klaim dia.
Hanya saja, ketika disinggung soal isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Mei 2018 sampai dengan Juni 2022 secara tanpa hak telah memungut biaya atau sumbangan pengembangan institusi (SPI) terhadap calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023.
Padahal sumbangan pengembangan institusi tersebut, tidak termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Novel The Barn Identity: Misteri Kerangka Manusia di Dalam Lumbung
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Nikmati Sensasi Kuliner Hemat di Penyetan Cok dengan Promo Spesial BRI
-
Bedak Two Way Cake yang Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya dengan Harga di Bawah Rp50 Ribu
-
Tiket Ludes Sekejap! Fanmeeting NCT JNJM 'Duality' di Jakarta Tambah Hari
-
SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?
-
Terpopuler: Daftar 5 Kendaraan Bebas Pajak, Solusi Atasi Mobil Mendadak Mati di Jalan
-
Terpopuler: Rekomendasi Pensil Alis Tahan Keringat, Biaya Bikin Kebaya di Didiet Maulana
-
6 Shio yang Paling Sukses dan Beruntung 3 Mei 2026, Banyak Hal Positif Terjadi
-
Panduan Lengkap Program Spesial BRI Multiguna untuk Karyawan