Suara Denpasar - Sidang dugaan korupsi pada UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM dengan terdakwa mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM tahun 2017 sampai dengan 2021 Raden Agung Sumarsetiono (60) berlangsung di Tipikor PN Denpasar dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Genip meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Antasura, Denpasar, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Agung Sumarsetiono, ST, MSi oleh karenanya dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut jaksa.
Tak hanya itu, jaksa meminta hakim meenjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa R. Agung Sumarsetiono, ST, MSi sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Bukan hanya itu, ada lagi tambahan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 23.851.476.794,- (Dua puluh tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat Rupiah).
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Destinasi Wisata Lumajang untuk Libur Lebaran 2026, Surga Alam Eksotis di Kaki Semeru
-
5 Cara Alami Usir Kolesterol usai Santap Sajian Lebaran, Simvastatin Minggir Dulu
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
Sorot Percepatan Penanganan Bencana, Gubernur Sumbar Minta Daerah Dilibatkan!
-
Promo Indomaret Lebaran 2026 Lengkap: Diskon Biskuit Kaleng, Sirop, hingga Sembako
-
Hukum Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunah? Begini Penjelasannya
-
Lebaran Kelabu Shyalimar Malik: Di Ambang Perceraian usai Bongkar Perselingkuhan Suami
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Baju Lebaran Warna Putih Kena Noda Santan? Begini Cara Menghilangkannya