Suara Denpasar - Sidang dugaan korupsi pada UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM dengan terdakwa mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPR.KIM tahun 2017 sampai dengan 2021 Raden Agung Sumarsetiono (60) berlangsung di Tipikor PN Denpasar dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Genip meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Antasura, Denpasar, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Agung Sumarsetiono, ST, MSi oleh karenanya dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," sebut jaksa.
Tak hanya itu, jaksa meminta hakim meenjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa R. Agung Sumarsetiono, ST, MSi sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Bukan hanya itu, ada lagi tambahan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 23.851.476.794,- (Dua puluh tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat Rupiah).
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan," pungkasnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?
-
Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir