Suara Denpasar - PT Lancar Wiguna Sejahtera (Lawson Indonesia) kembali membuka lowongan kerja.
Diketahui Lawson merupakan salah satu bisnis ritel terbesar di dunia.
Jumlah gerai yang dimiliki sudah mencapai 11.174 dan tersebar luas di seluruh dunia, salah satunya Indonesia.
Di Indonesia sendiri, Lawson resmi membuka cabangnya pada tahun 2011. Kini sudah ada 250 gerai yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Melansir dari Instagram @karir_lawson, Lawson Indonesia membuka lowongan kerja untuk posisi Employee Relations Specialist.
Berikut persyaratan lengkapnya.
Deskripsi Pekerjaan :
Menjembatani komunikasi dan membina hubungan baik antara karyawan dengan manajemen.
Melakukan sosialisasi peraturan serta kebijakan manajemen kepada seluruh karyawan dan memastikan implementasi peraturan tersebut berjalan dengan baik.
Baca Juga: PSS Sleman Resmi Datangkan Elvis Kamsoba, Pemain Asal Burundi yang Diharapkan Bisa Majukan Tim
Memastikan kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan dan menjembatani perusahaan dengan pemerintahan sehubungan dengan kepatuhan ketenagakerjaan.
Melakukan penanggulangan dan penanganan permasalahan hubungan kerja karyawan dengan perusahaan maupun antarkaryawan.
Memberikan pertimbangan dan rekomendasi kebijakan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan kepada manajemen.
Melaksanakan program engagement di perusahaan.
Kualifikasi :
Pria usia maks. 35 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja