Depok.suara.com, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta eksekutif dan legeslatif mengevaluasi kembali pasal pasal karet yang masih terdapat di dalam draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Dalam draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan terutama terkait pasal-pasal karet yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air," ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan yang diterima.
Pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut:
1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah
3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa
4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong,
5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti
6. Pasal 280 (ayat b dan c) tentang Gangguan dan Penyesaatan Proses Peradilan
Baca Juga: 3 Hari Lagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter Diblokir Kominfo
7. Pasal 303 tentang Penghinaan terhadap Agama
8. Pasal 437, Pasal 440 tentang Penghinaan, Pencemaran/Penghinaan
9. Pasal 443 tentang Pencemaran Orang Mati
10. Pasal 447 tentang Pembukaan Rahasia
"Padahal IJTI dan komunitas pers di tanah air jauh jauh hari sudah menyampaikan masukan baik secara formal maupun informal kepada lembaga eksekutif maupun legeslatif agar pasa-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers ditiadakan," ujar Herik.
Jika RUU KUHP ini tetap dipaksakan untuk disahkan menjadi undang-undang, sambungnya, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.
Karena RUU KUHP ini akan bertabrakan dengan Undangan - Udangan No 40 tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat menjaga kemerdekaan pers serta menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis.
Menyikapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
1. Meminta pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga serta menjamin kemerdekaan pers di tanah air
2. Menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang sampai pasal karet yang mengancam kemerdekaan pers dicabut
3. Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di tanah air
4. Meminta DPR tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini
5. RKUHP rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers
6. IJTI bersama komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers siap membantu pemerintah maupun DPR merumuskan kembali pasal pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers baik dari sisi subtansi maupun redaksional, sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Deretan Keputusan Kontroversial Wasit Francois Letexier di Laga Argentina vs Mesir
-
Tampang Wakil Rakyat yang Lontarkan Serangan Rasis ke Kylian Mbappe
-
Salah Cs Nyaris Kalahkan Argentina, Presiden Mesir: Allah SWT Belum Menghendaki
-
Detik-detik Juara Bertahan Argentina Hampir Angkat Kaki dari Piala Dunia 2026
-
Jejak Kotor Wasit Francois Letexier: Bikin STY Naik Pitam Kini Bikin Ngamuk Pelatih Mesir
-
Dramatis! Tertinggal Dua Gol, Lionel Messi Hidupkan Asa Argentina
-
Mimpi Buruk Argentina: Messi Mandul, Mostafa Ziko Bawa Mesir Unggul 2-0
-
Gol Mostafa Ziko Dianulir VAR, Argentina Masih Tertinggal dari Mesir
-
Kiper Mesir Mostafa Shobeir Bikin Messi Ukir Rekor Kelam di Piala Dunia
-
HYDROPLUS Soccer League All Stars: Putri Surakarta U-15 Gugur di Fase Grup