Depok.suara.com, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta eksekutif dan legeslatif mengevaluasi kembali pasal pasal karet yang masih terdapat di dalam draft final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Dalam draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan terutama terkait pasal-pasal karet yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air," ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan yang diterima.
Pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut:
1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah
3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa
4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong,
5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti
6. Pasal 280 (ayat b dan c) tentang Gangguan dan Penyesaatan Proses Peradilan
Baca Juga: 3 Hari Lagi WhatsApp, Facebook, Telegram dan Twitter Diblokir Kominfo
7. Pasal 303 tentang Penghinaan terhadap Agama
8. Pasal 437, Pasal 440 tentang Penghinaan, Pencemaran/Penghinaan
9. Pasal 443 tentang Pencemaran Orang Mati
10. Pasal 447 tentang Pembukaan Rahasia
"Padahal IJTI dan komunitas pers di tanah air jauh jauh hari sudah menyampaikan masukan baik secara formal maupun informal kepada lembaga eksekutif maupun legeslatif agar pasa-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers ditiadakan," ujar Herik.
Jika RUU KUHP ini tetap dipaksakan untuk disahkan menjadi undang-undang, sambungnya, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.
Karena RUU KUHP ini akan bertabrakan dengan Undangan - Udangan No 40 tahun 1999 tentang Pers yang memiliki semangat menjaga kemerdekaan pers serta menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis.
Menyikapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
1. Meminta pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga serta menjamin kemerdekaan pers di tanah air
2. Menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang sampai pasal karet yang mengancam kemerdekaan pers dicabut
3. Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangani RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di tanah air
4. Meminta DPR tidak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat ini
5. RKUHP rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers
6. IJTI bersama komunitas pers di bawah naungan Dewan Pers siap membantu pemerintah maupun DPR merumuskan kembali pasal pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers baik dari sisi subtansi maupun redaksional, sehingga pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Kurang Berapa Jam Lagi Buka Puasa Ramadan? Cek Jadwal Waktu Maghrib Hari Ini
-
Ormat Technologies: Pendirinya Orang Israel, Punya Gurita Bisnis di Indonesia
-
Sirkuit Mandalika Dipastikan Masuk Kalender Event GT World Challenge Asia 2026
-
Pelatih Ratchaburi FC Akui Dibuat Geleng-geleng Bobotoh di GBLA
-
Sinopsis Kokuho, Perjuangan Anak Yakuza Jadi Anak Emas Negara
-
TPP ASN Sulsel Dipotong, Pemprov Tegaskan Gaji Pokok dan Hak Wajib Tetap Aman
-
Xiaomi Pimpin Pasar Smartphone Indonesia 2025, Siap Gas Ekspansi Ekosistem Human x Car x Home
-
Jejak Bandar E dan 'Nyanyian' Kasat: Bagaimana Narkoba Mengakar di Pucuk Pimpinan Polisi Bima Kota?
-
Link Download Jadwal Imsakiyah 2026 Resmi Kemenag, Lengkap untuk Sebulan!
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan 2026 di Pontianak, Lengkap 30 Hari