Sebagai Edukasi Hukum kepada Publik, Praktisi Hukum Sarankan Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tidak Ditutupi
Depok.suara.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari keempat tersangka ini, nama Irjen Ferdy Sambo masuk sebagai pelaku utama.
Disebutkan Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan agar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Tetapi hingga kini motif Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J belum terungkap.
Menurut praktisi hukum Niko Adrian memang tidak ada keharusan dari kepolisian untuk mempublikasikan motif pelaku. Walaupun nantinya ada hak dari tersangka untuk mendapat turunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baginya turunan BAP itu tidak diklasifikasikan sebagai rahasia negara sehingga publik bisa mengaksesnya. Sehingga menurutnya bila publik berkeinginan untuk mengetahui motif ini bisa menanyakan kepada pihak terkait.
“Bila ada keluarga atau masyarakat yang ingin mengetahui bisa bertanya terkait motif tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan Depok.Suara.com.
Selain itu, dirinya memang mendorong agar pihak kepolisian mempublikasikan motif dari Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Hal ini terkait kepentingan edukasi masyarakat dan mengurangi berita hoax yang beredar.
“Agar tidak terjadi simpang siur, berita hoax dan sebagainya, tampilkan berita ini secara berkala. Tetapi harus asas dasar praduga tak bersalah. Kita tidak boleh hakimi orang sebelum persidangan memutuskannya,” jelasnya.
Dirinya memang berharap masyarakat menggunakan asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum. Tetapi bila kelak ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barulah masyarakat boleh menyatakan bahwa terdakwa adalah sebagai pelaku pembunuhan.
Baca Juga: BI Malang Siapkan Rp 1,2 Triliun, Warga Malang Bisa Segera Tukarkan Uang Tahun Emisi 2022
“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di tingkatan mana pun: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, baru dia bersalah dan itu final. Bahwa nanti dia melakukan peninjauan kembali itu urusan lain,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib