Praktisi Hukum Pertanyakan Pasal 339 yang Belum Digunakan Tim Penyidik dalam Kasus Brigadir J, Bisa Lebih Kejar Motif?
Depok.suara.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari keempat tersangka ini, nama Irjen Ferdy Sambo masuk sebagai pelaku utama.
Atas kasus ini, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal pembunuhan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KHUP dengan ancaman mati atau seumur hidup. Tetapi praktisi hukum Niko Adrian mengingatkan tim penyidik mengenai adanya Pasal 339 yang bisa juga menjerat Irjen Ferdy Sambo
Niko Adrian menjelaskan bahwa pasal 339 ini mengatur tentang seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan untuk menutupi kejahatan sebelumnya atau setelahnya. Dirinya mencontohkan seorang pelaku yang dihina oleh korban, kemudian karena kesal langsung membunuhnya.
Menurut Niko, hal ini bukanlah tindakan pembunuhan berencana. Tetapi motif untuk membalaskan dendam atau sakit hati. Selain itu ada, dicontohkannya lagi, ada seorang perampok yang niatnya untuk mencuri, tetapi karena ketahuan akhirnya memutusak untuk membunuh.
"Niat awalnya tidak membunuh tetapi merampok, tetapi karena ketahuan akhirnya membunuh untuk menutupi kejadian sebelumnya atau setelahnya," terangnya saat ditemui wartawan Depok.Suara.com di kediamannya.
Menurut Dosen Hukum Universitas Kristen Indonesia ini bila tim penyidik memasukan pasal 339 mungkin saja akan terbongkar motif dari Irjen Ferdy Sambo. Apalagi bila kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kejadiannya sebelumnya.
"Harusnya penyidik bisa melihat bukan saja pasal 340 atau 338 tetapi ada pasal 339 nya. Apakah pembunuhan itu even direncanakan, spontanitas, atau takut dibongkar kejahatanya dan semacamnya," paparnya.
Walau begitu dirinya menyerahkan proses penyidikan ini kepada tim penyelidik yang sudah ditugaskan oleh Kapolri. Baginya Timsus Polri hingga kini telah melakukan tugasnya dengan baik. Tetapi perlu juga, jelasnya, melihat persepktif yang lebih luas.
Baca Juga: Meriahkan Hari Kemerdekaan, BRI Rangkul Pelaku UMKM dalam BRILian Independence Week
"Teman-teman penyidik yang bisa menjawab. Mungkin belum digunakan oleh tim penyidik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Yakinkan Buruh Bisa Punya Rumah! Prabowo Dobrak Aturan Bank, Beri Napas Cicilan KPR hingga 40 Tahun
-
LIVE REPORT: Aksi Demo Hari Buruh di Gedung DPR RI
-
Bocoran Samsung Galaxy S27 Ultra: Kamera 3x Hilang, Diganti Sensor 200MP dan Teknologi AI?
-
14 Film Indonesia Tayang Mei 2026, Siap Ramaikan Bioskop Tanah Air!
-
Bojan Hodak Semprot Persib Meski Menang Dramatis, Singgung Kebiasaan Buruk
-
Prabowo Klaim Indonesia Tahan Krisis Global, Target Swasembada BBM Segera Tercapai
-
Membaca Materialisme Budaya: Mengapa Babi Haram dan Sapi Disembah?
-
May Day 2026: Saat Kenaikan Upah Hanya Menjadi Oase di Tengah Gurun Inflasi
-
May Day Kelabu di Blitar: Saat Keringat Puluhan Tahun Eks Buruh Pabrik Rokok Hanya Berbalas Janji
-
4 Serum Niacinamide untuk Atasi Jerawat dan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan!