Praktisi Hukum Pertanyakan Pasal 339 yang Belum Digunakan Tim Penyidik dalam Kasus Brigadir J, Bisa Lebih Kejar Motif?
Depok.suara.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari keempat tersangka ini, nama Irjen Ferdy Sambo masuk sebagai pelaku utama.
Atas kasus ini, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal pembunuhan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KHUP dengan ancaman mati atau seumur hidup. Tetapi praktisi hukum Niko Adrian mengingatkan tim penyidik mengenai adanya Pasal 339 yang bisa juga menjerat Irjen Ferdy Sambo
Niko Adrian menjelaskan bahwa pasal 339 ini mengatur tentang seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan untuk menutupi kejahatan sebelumnya atau setelahnya. Dirinya mencontohkan seorang pelaku yang dihina oleh korban, kemudian karena kesal langsung membunuhnya.
Menurut Niko, hal ini bukanlah tindakan pembunuhan berencana. Tetapi motif untuk membalaskan dendam atau sakit hati. Selain itu ada, dicontohkannya lagi, ada seorang perampok yang niatnya untuk mencuri, tetapi karena ketahuan akhirnya memutusak untuk membunuh.
"Niat awalnya tidak membunuh tetapi merampok, tetapi karena ketahuan akhirnya membunuh untuk menutupi kejadian sebelumnya atau setelahnya," terangnya saat ditemui wartawan Depok.Suara.com di kediamannya.
Menurut Dosen Hukum Universitas Kristen Indonesia ini bila tim penyidik memasukan pasal 339 mungkin saja akan terbongkar motif dari Irjen Ferdy Sambo. Apalagi bila kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kejadiannya sebelumnya.
"Harusnya penyidik bisa melihat bukan saja pasal 340 atau 338 tetapi ada pasal 339 nya. Apakah pembunuhan itu even direncanakan, spontanitas, atau takut dibongkar kejahatanya dan semacamnya," paparnya.
Walau begitu dirinya menyerahkan proses penyidikan ini kepada tim penyelidik yang sudah ditugaskan oleh Kapolri. Baginya Timsus Polri hingga kini telah melakukan tugasnya dengan baik. Tetapi perlu juga, jelasnya, melihat persepktif yang lebih luas.
Baca Juga: Meriahkan Hari Kemerdekaan, BRI Rangkul Pelaku UMKM dalam BRILian Independence Week
"Teman-teman penyidik yang bisa menjawab. Mungkin belum digunakan oleh tim penyidik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement