Praktisi Hukum Pertanyakan Pasal 339 yang Belum Digunakan Tim Penyidik dalam Kasus Brigadir J, Bisa Lebih Kejar Motif?
Depok.suara.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari keempat tersangka ini, nama Irjen Ferdy Sambo masuk sebagai pelaku utama.
Atas kasus ini, Irjen Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal pembunuhan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KHUP dengan ancaman mati atau seumur hidup. Tetapi praktisi hukum Niko Adrian mengingatkan tim penyidik mengenai adanya Pasal 339 yang bisa juga menjerat Irjen Ferdy Sambo
Niko Adrian menjelaskan bahwa pasal 339 ini mengatur tentang seseorang yang melakukan tindakan pembunuhan untuk menutupi kejahatan sebelumnya atau setelahnya. Dirinya mencontohkan seorang pelaku yang dihina oleh korban, kemudian karena kesal langsung membunuhnya.
Menurut Niko, hal ini bukanlah tindakan pembunuhan berencana. Tetapi motif untuk membalaskan dendam atau sakit hati. Selain itu ada, dicontohkannya lagi, ada seorang perampok yang niatnya untuk mencuri, tetapi karena ketahuan akhirnya memutusak untuk membunuh.
"Niat awalnya tidak membunuh tetapi merampok, tetapi karena ketahuan akhirnya membunuh untuk menutupi kejadian sebelumnya atau setelahnya," terangnya saat ditemui wartawan Depok.Suara.com di kediamannya.
Menurut Dosen Hukum Universitas Kristen Indonesia ini bila tim penyidik memasukan pasal 339 mungkin saja akan terbongkar motif dari Irjen Ferdy Sambo. Apalagi bila kasus pembunuhan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo untuk menutupi kejadiannya sebelumnya.
"Harusnya penyidik bisa melihat bukan saja pasal 340 atau 338 tetapi ada pasal 339 nya. Apakah pembunuhan itu even direncanakan, spontanitas, atau takut dibongkar kejahatanya dan semacamnya," paparnya.
Walau begitu dirinya menyerahkan proses penyidikan ini kepada tim penyelidik yang sudah ditugaskan oleh Kapolri. Baginya Timsus Polri hingga kini telah melakukan tugasnya dengan baik. Tetapi perlu juga, jelasnya, melihat persepktif yang lebih luas.
Baca Juga: Meriahkan Hari Kemerdekaan, BRI Rangkul Pelaku UMKM dalam BRILian Independence Week
"Teman-teman penyidik yang bisa menjawab. Mungkin belum digunakan oleh tim penyidik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
4 Juta Warga DKI Tak Mudik, Kemenpar Dorong Tren Mudik ke Jakarta Saat Libur Lebaran
-
Film Juara Sejati: Kisah Persahabatan dan Perjuangan Menggapai Mimpi
-
Cair! Pemerintah Guyur Bonus Atlet ASEAN Para Games 2025, Medali Emas Dapat Rp1 Miliar
-
BI Batasi Pembelian Tunai Dolar Mulai April, Rupiah Terus Melemah
-
Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik, APBN Masih Kuat Menahan Tekanan
-
Warga Israel: Netanyahu dan Pejabat Aman Tentram, Kami Tiap Detik Bisa Mati Dirudal
-
Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah
-
Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu
-
Wajib Tahu! 5 Kunci Utama Mudik Aman dan Nyaman Sampai Kampung Halaman
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing