/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:35 WIB
Perjalanan Karier Irjen Ferdy Sambo, Lulusan Akpol hingga Dinonaktifkan (Suara.com/Yasir)

Depok.suara.com - Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ujung tanduk.

Selain terancam dengan pasal pembunuhan berencana, mantan Kadiv Propam Propam Polri yang telah mencoreng wajah institusi Bhayangkara ini juga terancam dipecat secara tak hormat.

Ketua Timsus yang juga menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto akhirnya memberikan penjelasan. Bahwa saat ini pihak Propam Polri terus bekerja melakukan pemberkasan perkara, untuk selanjutnya menggelar sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo.

"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa Minggu ini, tapi paling tidak Minggu berikutnya," pungkasnya.

Diketahui, Polri telah resmi menetapkan saudari PC sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini terungkap setelah Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) terkait dengan perkembangan pembunuhan berencana Brigadir J.

Terhadap tersangka PC, Timsus Polri menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider 338 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana.

Lebih lanjut Komjen Agung mengatakan pihaknya juga akan melakukan audit investigasi atas laporan palsu yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas akibat penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Menyimpan Alpukat Supaya Dagingnya Tidak Cepat Berubah Menjadi Cokelat

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara  dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo, Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kini, polisi juga telah menetapkan istri Ferdy Sambo berinisial PC sebagai tersangka pembunuhan.

Sumber: Suara.com

Tag

Load More