Depok.suara.com - Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di ujung tanduk.
Selain terancam dengan pasal pembunuhan berencana, mantan Kadiv Propam Propam Polri yang telah mencoreng wajah institusi Bhayangkara ini juga terancam dipecat secara tak hormat.
Ketua Timsus yang juga menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto akhirnya memberikan penjelasan. Bahwa saat ini pihak Propam Polri terus bekerja melakukan pemberkasan perkara, untuk selanjutnya menggelar sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa Minggu ini, tapi paling tidak Minggu berikutnya," pungkasnya.
Diketahui, Polri telah resmi menetapkan saudari PC sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini terungkap setelah Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022) terkait dengan perkembangan pembunuhan berencana Brigadir J.
Terhadap tersangka PC, Timsus Polri menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider 338 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana.
Lebih lanjut Komjen Agung mengatakan pihaknya juga akan melakukan audit investigasi atas laporan palsu yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.
Diketahui, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas akibat penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Cara Menyimpan Alpukat Supaya Dagingnya Tidak Cepat Berubah Menjadi Cokelat
Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.
Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.
Polri telah menahan Ferdy Sambo, Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kini, polisi juga telah menetapkan istri Ferdy Sambo berinisial PC sebagai tersangka pembunuhan.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kulit Berminyak Bagusnya Pakai Bedak Apa? Ini 6 Pilihan Biar Makeup Flawless
-
Bintangi Sitkom Agent 0812, Asri Welas Kewalahan Hadapi Geng Agak Laen
-
Jadi Ibu Tunggal, Asri Welas Tak Batasi Komunikasi Anak dan Mantan Suami
-
Valentine Tanpa Pasangan? Ini 5 Cara Seru Menikmatinya
-
Menu Sahur dan Berbuka Gratis Tersedia! Ini Tiga Masjid Ramah Jamaah di Kota Mataram
-
BRI Barca Week 2026 Jadi Momentum Peluncuran BRI Debit FC Barcelona
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Inflasi Pangan Tembus 3,55 Persen, BI Jadikan Sumsel Kunci Stabilitas Harga 2026
-
Bukan Cuma untuk Wajah, Ini 4 Manfaat Retinol Kalau Dipakai di Kulit Tubuh
-
DEWA Tuntaskan Buyback Saham Hampir Rp 1 Triliun, Rampung Lebih Awal